Suaraakademis.com.|Lampung – Dugaan penggelapan aset usaha senilai Rp1,3 miliar yang dilaporkan warga Kabupaten Lampung Barat akhirnya mendapatkan perhatian serius. Bidang Pengawasan dan Pembinaan Masyarakat (Propam) Polda Lampung turun langsung meninjau ke rumah korban guna menindaklanjuti kasus yang sempat viral di media sosial tersebut.
Korban, Joni Hartono, telah melaporkan peristiwa ini secara resmi sejak 19 Desember 2025. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/942/XII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG dengan dasar dugaan pelanggaran Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan.
Dalam laporannya, Joni menduga dirugikan oleh seorang bernama Herlina beserta rekannya yang diduga membawa pergi seluruh aset usahanya tanpa izin pada 8 Desember 2025 di wilayah Way Tenong, Lampung Barat. Nilai kerugian yang dialami mencapai Rp1.313.810.750, yang terdiri dari:
– 3 unit truk dan 1 unit mobil boks
– Oli bekas sebanyak 857 kg dan 3 drum
– Besi tua seberat 2.800 kg
– 19 ton kopi yang dititipkan untuk dijual namun tidak ada kejelasan hasilnya
– Hasil penjualan kopi seberat 19 ton yang belum dibayarkan
“Selama empat hari saya menunggu, tidak ada kabar dan barang tidak dikembalikan. Ini jelas penggelapan yang merugikan masa depan usaha saya,” ungkap Joni saat melapor.
Setelah kasus ini menyita perhatian publik, tim Propam Polda Lampung langsung bergerak cepat dan mendatangi kediaman korban pada Selasa (9/6/2026). Kehadiran tim ini disambut positif oleh warga.
“Terima kasih kepada Propam Polda Lampung yang merespons jeritan warga. Semoga pelaku segera diproses seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Boimin, warga yang mengapresiasi langkah tersebut melalui unggahan media sosialnya.
Kedatangan tim pengawas ini bertujuan memantau jalannya penyelidikan dan memastikan penanganan kasus berjalan transparan serta sesuai prosedur hukum. Masyarakat berharap langkah ini dapat mempercepat pengungkapan kasus, mengamankan barang bukti, serta mempertanggungjawabkan pihak yang diduga terlibat agar keadilan dapat terwujud.
(TIM/Redaksi)
