GUNUNGSITOLI – Aksi damai yang digelar Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMPL) di halaman Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Gunungsitoli, Rabu (3/6/2026), memunculkan fakta baru yang dinilai semakin memperkuat dugaan penyalahgunaan aset negara dalam kasus penggunaan alat berat pemerintah pada lokasi penggalian yang diduga ilegal di Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli.
Dalam pertemuan antara perwakilan masyarakat dan jajaran Dinas PUTR, muncul pernyataan berbeda dari dua pejabat yang memiliki kewenangan di lingkungan instansi tersebut. Perbedaan keterangan itu kini menjadi sorotan publik karena dinilai menunjukkan adanya ketidaksinkronan informasi terkait proses keluarnya alat berat milik pemerintah daerah.
Di hadapan peserta aksi dan awak media, Kepala Bidang Peralatan Dinas PUTR Kota Gunungsitoli, Tawarius Marundruri, menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah memberikan izin penggunaan alat berat dinas apabila mengetahui kegiatan yang akan dilaksanakan tidak memiliki izin atau bersifat ilegal.
“Kalau dari awal saya selaku Kepala Bidang Peralatan PUTR Kota Gunungsitoli tahu atau mengetahui tidak ada izin pada kegiatan galian yang bersifat ilegal di Desa Lasara Bahili, maka saya tidak akan memberi izin sama sekali terhadap penggunaan alat berat milik Dinas PUTR Kota Gunungsitoli untuk lokasi tersebut,” tegas Tawarius.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa secara prosedural penggunaan alat berat pemerintah untuk kegiatan yang tidak memiliki legalitas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan tidak akan mendapatkan persetujuan dari bidang yang berwenang mengelola aset peralatan.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan yang sebelumnya disampaikan Kepala Dinas PUTR Kota Gunungsitoli, Ampelius Nazara, saat dikonfirmasi awak media pada 23 Mei 2026.
Ketika ditanya mengenai dasar penggunaan alat berat milik pemerintah pada lokasi yang dipersoalkan masyarakat, Ampelius Nazara menjawab singkat melalui pesan WhatsApp.
“Alat kita disewa, Pak,” tulis Ampelius saat itu, sembari melampirkan surat himbauan terkait kegiatan tersebut.
Pernyataan Kepala Dinas tersebut dinilai sebagai pengakuan bahwa alat berat milik pemerintah memang dilepaskan untuk digunakan pada lokasi yang kini menjadi polemik. Sementara di sisi lain, Kabid Peralatan menegaskan bahwa penggunaan alat berat pada lokasi ilegal tidak akan pernah mendapat izin apabila diketahui sejak awal.
Kontradiksi inilah yang kemudian menjadi perhatian serius masyarakat.
Berdasarkan informasi yang berkembang, alat berat tersebut digunakan dalam kegiatan penggalian tanah di Desa Lasara Bahili yang disebut-sebut tidak memiliki izin lengkap. Aktivitas itu juga dituding menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan badan jalan. Selain itu, hasil material galian disebut dibuang ke sebuah lahan di wilayah Desa Boyo yang dikabarkan milik salah satu pejabat daerah.
Menanggapi munculnya dua pernyataan berbeda tersebut, aktivis lingkungan sekaligus perwakilan masyarakat, Yason Yonatan Gea, menilai bahwa fakta yang terungkap justru semakin memperjelas adanya dugaan pelanggaran hukum.
“Ini adalah fakta hukum yang sangat kuat dan nyata. Mari kita bedah secara logika yang sederhana,” ujar Yason usai aksi damai.
Menurutnya, apabila mengacu pada pernyataan Kepala Dinas bahwa alat berat disewakan, maka perlu ditelusuri legalitas dan dasar hukum pelepasan aset negara untuk digunakan pada kegiatan yang diduga melanggar aturan.
Sebaliknya, apabila mengacu pada pernyataan Kabid Peralatan yang menyatakan tidak akan mengizinkan penggunaan alat berat untuk kegiatan ilegal, sementara faktanya alat tersebut tetap digunakan di lokasi yang dipersoalkan, maka muncul pertanyaan mengenai mekanisme dan pihak yang bertanggung jawab atas keluarnya aset pemerintah tersebut.
“Logika hukumnya sederhana. Jika disewakan untuk kegiatan yang bermasalah, maka harus ada pertanggungjawaban. Jika tidak pernah diizinkan tetapi alat tetap keluar dan digunakan, maka harus dijelaskan siapa yang memberi perintah dan bagaimana prosedurnya dilanggar,” kata Yason.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi sekadar mencari perbedaan pendapat antarpejabat, tetapi menginginkan adanya kejelasan hukum atas penggunaan aset negara yang diduga merugikan kepentingan publik.
Aksi damai GMPL berlangsung aman dan tertib dengan pengawasan aparat kepolisian. Massa aksi mendesak agar seluruh rangkaian fakta yang telah terungkap dapat menjadi bahan penyelidikan aparat penegak hukum untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUTR Kota Gunungsitoli belum memberikan penjelasan resmi tambahan terkait perbedaan pernyataan antara Kepala Dinas dan Kepala Bidang Peralatan mengenai penggunaan alat berat tersebut.
