Kades Yingki Klaim Dana Sudah Dipertanggungjawabkan ke Inspektorat, Namun Tak Berikan Bukti — Alihkan Pembicaraan ke Alasan Sakit & Ajakan Temu Pribadi
Mamasa, Sulawesi Barat — Data 9 Tahun Penyaluran Menguat Dugaan Anggaran Fiktif & Penyalahgunaan
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Selama kurun waktu 9 tahun, mulai tahun 2018 hingga 19 Juli 2026, Desa Tanete Tomba, Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa, menerima total alokasi Dana Desa mencapai Rp 5.932.927.000, dengan dana yang telah dicairkan sebesar Rp 5.691.425.800. Miliaran rupiah uang rakyat yang seharusnya mengubah nasib desa justru berbanding terbalik dengan kenyataan: status desa masih dicatat sebagai TERTINGGAL, bahkan sempat merosot menjadi SANGAT TERTINGGAL pada tahun 2021.
Sorotan tajam muncul dari pola pengelolaan yang sangat mencurigakan: sejumlah pos kegiatan yang sama dianggarkan berulang setiap tahun dengan nilai ratusan juta rupiah, namun tidak terlihat bukti fisik maupun manfaat nyata yang dirasakan warga. Hal ini memicu dugaan kuat adanya penyusunan anggaran fiktif, pembengkakan biaya, hingga penyalahgunaan keuangan negara.
KONFIRMASI DITERIMA, JAWABAN TAK MENJAWAB & DIDUGA ADA UPAYA BUNGKAM
Pada Minggu, 19 Juli 2026, Ayu Lestari, Kepala Perwakilan Sulawesi Barat media Suara Akademis, mengirimkan konfirmasi kepada Kepala Desa Tanete Tomba, Yingki, melalui pesan WhatsApp. Pihak Kades merespons, namun isinya dinilai jauh dari menjawab pokok permasalahan.
Berikut kutipan tanggapan tertulis Kades Yingki:
“Saya kira itu semua sudah ada pertanggungjawaban di Inspektorat buk. Kemudian kesepakatan itu hari ini karena masih dipolmas, saya sekarang berobat karena kena parang tanganku. Satu minggu ini saya di sini. Mudah-mudahan minggu depan dokter bilang hari Minggu depan baru bisa keluar, nanti selesai dikontrol tiga kali baru bisa pulang. Kalau saya sudah start di sini hari Minggu depan saya singgah di rumah kamu nanti di Malabo saya telepon.”
Menanggapi jawaban tersebut, Ayu Lestari menilai penjelasan itu mengelak, tidak relevan, dan mengarah pada upaya menutupi jejak:
“Kami menanyakan rincian penggunaan dana miliaran rupiah, kenapa anggaran berulang tanpa hasil, dan di mana bukti fisiknya. Namun jawabannya hanya menyebut ‘sudah ada di Inspektorat’ tanpa bukti pendukung, lalu beralih ke alasan sakit dan ajakan bertemu pribadi di rumah. Kami menilai ini indikasi kuat upaya membungkam awak media lewat iming-iming pertemuan pribadi atau ajakan bermitra, agar dugaan penyalahgunaan dana desa ini tidak tercium publik.”
POLA MENCURIGAKAN: ANGGARAN RATUSAN JUTA BERULANG TANPA JEJAK MANFAAT
Berikut rincian pos anggaran yang dianggarkan berulang setiap tahun dengan nilai fantastis, namun belum ada kejelasan realisasinya:
🔹 KEADAAN MENDESAK: DIANGGARKAN RUTIN, TIDAK ADA PERISTIWA JELAS
Pos ini seharusnya hanya digunakan untuk kejadian tak terduga, namun justru menjadi pos rutin dengan akumulasi mencapai Rp 1.050.500.000:
– 2020: Rp 151.200.000
– 2021: Rp 177.600.000
– 2022: Rp 353.700.000
– 2023: Rp 165.600.000
– 2024: Rp 90.000.000
– 2025: Rp 32.400.000
Hingga kini belum ada penjelasan resmi kejadian apa yang dianggap “mendesak” terjadi terus-menerus selama bertahun-tahun.
🔹 JALAN, JEMBATAN & IRIGASI: RATUSAN JUTA TAPI JALAN RUSAK
Anggaran infrastruktur berulang tiap tahun dengan nilai ratusan juta, namun kondisi jalan desa masih rusak parah:
– 2018: Sanitasi Lingkungan Rp 420.000.000
– 2019: Jalan Desa Rp 200.000.000 + Sanitasi Permukiman Rp 150.000.000
– 2020: Pemeliharaan Jalan Rp 238.510.000 + Pembangunan Jalan Rp 80.000.000 + Prasarana Jalan Rp 123.000.000
– 2021: Jalan Desa Rp 79.000.000 + Jembatan Desa Rp 111.000.000 + Prasarana Jalan Rp 40.500.000
– 2023: Jalan Usaha Tani Rp 30.420.000 + Fasilitas Umum Rp 216.861.700
– 2024: Jalan Usaha Tani Rp 257.353.000 + Prasarana Jalan Rp 50.856.500
– 2025: Jalan Lingkungan Rp 200.000.000 + Prasarana Jalan Rp 50.000.000
🔹 PERTANIAN & PETERNAKAN: RATUSAN JUTA TANPA BANTUAN NYATA
Dianggarkan setiap tahun untuk mendukung petani, namun warga mengaku tidak pernah menerima alat maupun hasil nyata:
– 2019: Rp 83.800.000
– 2020: Rp 31.700.000
– 2021: Rp 36.000.000
– 2022: Pertanian Rp 133.325.000 + Peternakan Rp 184.500.000
– 2023: Rp 115.668.800
– 2024: Rp 176.250.000 + Peternakan Rp 20.250.000
– 2025: Rp 177.800.000
🔹 BUMDes & PENYERTAAN MODAL: RATUSAN JUTA TAK BERJEJAK
– 2018: Rp 65.000.000
– 2019: Rp 35.000.000
– 2025: Rp 131.586.000
Total Rp 231.586.000 disalurkan, namun tidak ada laporan keuangan maupun manfaat ekonomi bagi warga.
🔹 AIR BERSIH, KESEHATAN & PENDIDIKAN: RATUSAN JUTA TAPI KEBUTUHAN DASAR TIDAK TERCAPAI
– 2019: Sumber Air Bersih Rp 56.500.000 + MCK Rp 157.000.000 + Posyandu Rp 28.415.000 + PAUD Rp 21.705.000
– 2021: Posyandu Rp 39.131.000 + PAUD Rp 57.600.000 + Polindes Rp 18.000.000
– 2022: Posyandu Rp 35.567.760 + PAUD Rp 48.000.000 + Polindes Rp 12.000.000
– 2023: Posyandu Rp 33.000.000 + PAUD Rp 36.000.000 + Polindes Rp 7.200.000
– 2024: Posyandu Rp 12.000.000 + PAUD Rp 18.000.000 + Polindes Rp 6.000.000
– 2025: Posyandu Rp 9.500.000 + PAUD Rp 7.200.000 + Polindes Rp 2.400.000
DESAKAN TEGAS WARGA: USUT TUNTAS TANPA PANDANG BULU
Melihat fakta kesenjangan yang mencolok, jawaban yang mengelak, hingga dugaan upaya menghalangi pemberitaan, warga Desa Tanete Tomba semakin bersatu menuntut:
1. KPK RI, Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri: Segera buka penyelidikan resmi terkait dugaan korupsi, anggaran fiktif, kerugian keuangan negara, serta dugaan upaya menghalangi peliputan jurnalistik;
2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) & Inspektorat Mamasa: Lakukan audit menyeluruh dokumen dan cek langsung bukti fisik di lapangan, jangan hanya mengandalkan laporan tertulis;
3. Pemerintah Desa: Wajib tunjukkan bukti fisik, dokumen pelaksanaan, dan daftar penerima manfaat seluruh anggaran tersebut secara terbuka tanpa syarat.
“Uang miliaran rupiah itu milik rakyat. Jangan cuma alasan sakit dan janji temu pribadi untuk menutupi kesalahan. Kami minta hukum bekerja adil, siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab,” tegas perwakilan warga.
Catatan Redaksi: Berita disusun berdasarkan data resmi penyaluran Dana Desa periode 2018–2026 serta rekaman percakapan konfirmasi tanggal 19 Juli 2026. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab yang proporsional dan terbuka bagi pihak terkait. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya sampai terbukti sebaliknya menurut putusan pengadilan yang sah.
(Ayu Lestari – Kepala Perwakilan Sulawesi Barat, Suara Akademis)
