Pos Keadaan Mendesak Tetap Tiap Tahun, Realisasi 2026 Belum Sempurna, Warga Mendesak KPK, Kejaksaan, Mabes Polri & BPK Usut Tuntas
Balla, Mamasa, Sulawesi Barat – Data Resmi Ungkap Pola Kejanggalan Pengelolaan Dana Rakyat
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Selama periode 2023 hingga 19 Juli 2026, Desa Balla Timur, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, menerima total alokasi Dana Desa mencapai Rp 2.722.409.000. Miliaran rupiah uang rakyat yang seharusnya mendorong kemajuan desa justru memunculkan pola pengelolaan yang sangat mencurigakan: item kegiatan yang sama dianggarkan berulang setiap tahun dengan nilai ratusan juta rupiah, namun bukti fisik dan manfaat nyata bagi warga minim hingga diduga tidak ada. Hal ini memicu dugaan kuat adanya penyusunan anggaran fiktif, pembengkakan biaya, hingga penyalahgunaan keuangan negara.
POLA MENCURIGAKAN: ANGGARAN BERULANG TANPA JEJAK MANFAAT
Dari data resmi yang dihimpun, terlihat jelas kejanggalan pada pengelolaan anggaran:
🔹 KEADAAN MENDESAK: DIANGGARKAN RUTIN, TIDAK ADA KEJELASAN KEJADIAN
Pos ini seharusnya hanya untuk kejadian tak terduga, namun justru menjadi pos tetap setiap tahun dengan akumulasi mencapai Rp 544.200.000:
– 2023: Rp 158.400.000
– 2024: Rp 126.000.000
– 2025: Rp 136.800.000
Hingga kini belum ada penjelasan resmi kejadian apa yang dianggap “mendesak” terjadi terus-menerus selama bertahun-tahun ini.
🔹 INFRASTRUKTUR: RATUSAN JUTA BERULANG, HASIL TAK TERLIHAT
Anggaran jalan dan prasarana terus dialokasikan besar setiap tahun:
– 2023: Pemeliharaan Jalan Lingkungan Rp 224.000.000 + Irigasi Rp 70.000.000
– 2024: Jalan Usaha Tani Rp 379.000.000 + Jalan Lingkungan Rp 152.300.000 + Prasarana Jalan Rp 25.000.000
– 2025: Pemeliharaan Jalan Lingkungan Rp 470.400.500
Warga mengaku hingga kini belum merasakan perbaikan jalan dan prasarana yang signifikan sesuai nilai anggaran yang dikeluarkan.
🔹 POS LAIN YANG MENARIK PERHATIAN
– Pendidikan & Kesehatan: Pos PAUD, Posyandu, dan fasilitas kesehatan dianggarkan rutin puluhan juta setiap tahun, namun kualitas layanan dasar belum menunjukkan perbaikan nyata.
– Penyertaan Modal: Pada 2025 dialokasikan Rp 182.727.600, namun belum ada laporan manfaat ekonomi maupun laporan keuangan yang dipublikasikan secara terbuka.
– Realisasi Belum Sempurna: Hingga 19 Juli 2026, dari pagu anggaran Rp 225.948.000, yang baru dicairkan hanya sebesar Rp 90.379.200 (40%), sementara rincian penggunaan hingga saat ini belum dipublikasikan secara terbuka.
– Pola Pengulangan: Item kegiatan seperti penyusunan dokumen perencanaan, peningkatan produksi pangan, dan pelatihan pemberdayaan perempuan muncul berulang setiap tahun dengan nilai yang tidak sedikit, namun manfaatnya belum dapat dibuktikan secara transparan.
KONFIRMASI: KADES BELUM JAWAB INTI PERMASALAHAN
Sesuai kewajiban verifikasi jurnalistik, Ayu Lestari, Kepala Perwakilan Sulawesi Barat Media Suara Akademis, menghubungi Kepala Desa Balla Timur melalui pesan WhatsApp pada Senin, 20 Juli 2026 guna meminta penjelasan resmi terkait seluruh kejanggalan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, tanggapan yang diterima belum menjawab inti pertanyaan. Kepala Desa hanya menyampaikan singkat: “Saya baru pulang dari rumah sakit mengantarkan anak saya.”
Redaksi menghargai kondisi pribadi yang dialami, namun tetap menegaskan kewajiban Pemerintah Desa untuk memberikan penjelasan akuntabel terkait pengelolaan uang rakyat. Ruang hak jawab tetap dibuka seluas-luasnya kapan saja pihak terkait bersedia memberikan klarifikasi lengkap dan berimbang.
DESAKAN TEGAS WARGA: USUT TUNTAS TANPA PANDANG BULU
Melihat fakta kesenjangan yang mencolok, pola anggaran berulang yang tidak wajar, serta belum adanya penjelasan memadai dari pihak berwenang, warga Desa Balla Timur bersatu menuntut:
1. KPK RI, Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri: Segera buka penyelidikan resmi terkait dugaan korupsi, penyusunan anggaran fiktif, dan kerugian keuangan negara;
2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) & Inspektorat Mamasa: Lakukan audit menyeluruh dokumen pertanggungjawaban dan cek langsung bukti fisik di lapangan, jangan hanya mengandalkan laporan tertulis;
3. Pemerintah Desa: Wajib tunjukkan bukti fisik, dokumen pelaksanaan, dan daftar penerima manfaat seluruh anggaran tersebut secara terbuka tanpa syarat.
“Uang miliaran rupiah itu milik rakyat. Kalau benar digunakan untuk kemajuan desa, seharusnya kami sudah merasakan dampaknya. Tapi kenyataannya kami tak tahu kemana uang itu pergi. Kami minta hukum bekerja adil, siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab tanpa pandang bulu,” tegas perwakilan warga.
Catatan Redaksi: Berita disusun berdasarkan data resmi penyaluran Dana Desa periode 2023–2026 dan tanggapan yang diterima. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab yang proporsional bagi pihak terkait. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya sampai terbukti sebaliknya menurut putusan pengadilan yang sah.
(Ayu Lestari – Kepala Perwakilan Sulawesi Barat, Suara Akademis)
