KRIMINALISASI WARTAWAN AMIR ASNAWI: PEMBAJAKAN UU PERS DAN ANCAMAN TERHADAP KEBEBASAN PERS
Suaraakademis.com.| Mojokerto – Dunia hukum dan kebebasan pers di Indonesia kembali diguncang. Kasus yang menimpa Wartawan Amir Asnawi menjadi sorotan tajam usai proses hukum terhadapnya dinilai penuh cacat prosedur dan batal demi hukum. Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Mojokerto Kelas IA, Jumat (24/04/2026), menjadi medan perjuangan untuk membongkar ketidakadilan terhadap jurnalis yang dikriminalisasi saat menjalankan fungsi kontrol sosial.
Kuasa hukum Amir, Advokat Rikha Permatasari, menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap kliennya telah melanggar prinsip dasar hukum pidana.
“Penangkapan dilakukan pada 14 Maret 2026, sementara laporan polisi baru dibuat pada 15 Maret 2026. Artinya, penangkapan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi pelanggaran serius terhadap KUHAP,” tegas Rikha.
Ia menambahkan, tindakan ini bertentangan dengan asas legalitas, due process of law, dan fair trial. “Tidak mungkin ada penyidikan tanpa peristiwa hukum. Semua tindakan, termasuk penahanan, adalah produk hukum yang tidak sah,” ujarnya.
PELANGGARAN UU PERS, SEHARUSNYA MELALUI HAK JAWAB
Amir Asnawi diketahui tengah menulis laporan investigatif mengenai dugaan penyimpangan program rehabilitasi narkoba. Namun, alih-alih diselesaikan melalui mekanisme pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999, aparat justru menggunakan pendekatan pidana.
“Ini jelas kriminalisasi. Sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan penjara dan borgol. Ini ancaman nyata bagi kebebasan pers,” jelas Rikha.
Pernyataan ini diperkuat oleh ahli hukum, Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum, yang menegaskan bahwa penangkapan sebelum laporan polisi adalah cacat mutlak dan perkara wartawan harus tunduk pada lex specialis hukum pers, bukan hukum pidana umum.
INDIKASI REKAYASA DAN PEMBAJAKAN HUKUM
Dalam persidangan, terungkap indikasi kuat adanya rekayasa dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan. Terdapat dugaan pengkondisian dan manipulasi fakta yang mencederai profesionalitas penegakan hukum.
Dalam petitumnya, pihak pemohon menuntut agar Majelis Hakim:
1. Menyatakan tidak sah penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
2. Menyatakan seluruh proses penyidikan batal demi hukum.
3. Memerintahkan penghentian penyidikan.
4. Memulihkan nama baik Amir Asnawi.
WILSON LALENGKE: HENTIKAN PEMBANTAIAN HUKUM TERHADAP JURNALIS
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras tindakan aparat yang dianggap telah membajak hukum.
“Saya berdiri tegak bersama Amir Asnawi. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi penghinaan terhadap HAM dan kebebasan pers. Ketika polisi menangkap wartawan tanpa dasar hukum, itu artinya moral mereka sudah mati,” tegas Wilson.
Ia menyoroti bahwa kasus ini mencerminkan wajah buram penegakan hukum di Indonesia. “Polisi seharusnya melindungi, bukan menjadi alat penindas. Presiden dan Kapolri harus segera turun tangan. Siapa pun yang merusak kebebasan pers adalah musuh bangsa,” tambahnya keras.
PENGKHIANATAN TERHADAP NILAI KEADILAN DAN PANCASILA
Secara filosofis, tindakan ini melanggar ajaran Plato tentang harmoni negara dan prinsip moral universal Immanuel Kant. Hukum yang dijalankan sewenang-wenang telah menghancurkan tatanan yang seharusnya adil.
Hal ini juga merupakan pengkhianatan nyata terhadap Pancasila, khususnya Sila ke-2 dan Sila ke-5. Nilai kemanusiaan dan keadilan sosial seolah diinjak-injak demi kepentingan segelintir pihak.
UJIAN BAGI PERADILAN NASIONAL
Kasus ini adalah ujian berat bagi marwah hukum Indonesia. Apakah hukum akan ditegakkan, atau justru dipermainkan oleh penegaknya sendiri?
“Ini bukan soal individu Amir Asnawi saja, tapi soal prinsip keadilan dan masa depan demokrasi. Kami memohon hakim berpihak pada kebenaran, bebaskan Amir dan hentikan proses hukum yang cacat ini,” pungkas Rikha Permatasari.
Sebagaimana pesan Aristoteles, “Keadilan adalah kebajikan tertinggi.” Tanpa keadilan, bangsa ini hanya akan menjadi panggung bagi mereka yang memperjualbelikan kebenaran(TIM/Red)
