LANGKAT — Penanganan kasus galian C yang diduga ilegal di Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, kini memasuki babak yang semakin menguji kredibilitas penegakan hukum. Setelah operasi yang sempat menyita perhatian publik, aktivitas tambang justru disebut kembali berjalan—memunculkan kesan bahwa penindakan yang dilakukan belum menyentuh akar persoalan.
Di lapangan, situasi nyaris tak berubah. Truk pengangkut material masih terlihat keluar-masuk, sementara aktivitas alat berat diduga tetap berlangsung di beberapa titik. Kondisi ini memantik pertanyaan besar: apakah penegakan hukum hanya berhenti pada aksi sesaat tanpa keberlanjutan?
Jumat, (24/04/26). Sejumlah warga menilai, langkah aparat sebelumnya belum memberikan efek jera. Penindakan yang dilakukan dianggap belum mampu memutus rantai aktivitas tambang yang diduga melanggar hukum tersebut.
“Kalau memang serius ditindak, harusnya berhenti total. Tapi ini masih jalan juga. Jadi kami bingung, sebenarnya ditindak atau tidak,” ujar seorang warga.
Sorotan kini tertuju pada konsistensi kinerja aparat penegak hukum, khususnya dalam memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan hingga tuntas. Publik menilai, keberhasilan penegakan hukum tidak diukur dari jumlah barang bukti yang diamankan semata, melainkan dari sejauh mana aktivitas ilegal benar-benar dihentikan dan pelaku diproses secara transparan.
Pernyataan Kapolres Langkat, David Triyo Prasojo, yang menekankan prinsip profesional, prosedural, dan akuntabel dalam penanganan perkara, kini menjadi sorotan untuk dibuktikan di lapangan. Masyarakat menunggu implementasi nyata dari komitmen tersebut, bukan sekadar pernyataan normatif.
Di sisi lain, dugaan praktik “tangkap-lepas” yang berkembang di tengah masyarakat, meski belum terverifikasi, menjadi indikator menurunnya kepercayaan publik. Situasi ini dinilai berbahaya, karena dapat memperlemah legitimasi institusi penegak hukum jika tidak segera dijawab dengan langkah konkret dan terbuka.
Pengamat hukum menilai, aparat perlu menunjukkan ketegasan yang berkelanjutan, termasuk melakukan pengawasan intensif pasca-penindakan serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi. Jika tidak, operasi penertiban hanya akan dipersepsikan sebagai formalitas semata.
“Penindakan itu bukan sekadar datang, tangkap, lalu selesai. Harus ada kesinambungan sampai benar-benar berhenti dan ada kepastian hukum,” ujar seorang pengamat.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci terkait perkembangan status hukum dari pihak-pihak yang sebelumnya diamankan. Ketiadaan informasi ini semakin memperkuat tuntutan publik akan transparansi.
Kasus ini kini bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi telah berkembang menjadi ujian terbuka bagi integritas dan kinerja aparat penegak hukum di Langkat. Masyarakat menanti satu hal yang paling mendasar: ketegasan yang nyata, bukan sekadar penindakan yang hilang tanpa jejak. (Done)
