Suaraakademis.com.|Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan fasilitas private jet yang digunakan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI senilai Rp90 miliar pada Tahun Anggaran 2024. Laporan ini diserahkan langsung kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Laporan tercatat dengan nomor 161/Eks/DPP.GMNI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026, yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. Langkah ini diambil lantaran penanganan perkara di KPK dinilai stagnan dan mencederai rasa keadilan publik.
LANGGAR ATURAN PMK, UANG RAKYAT DIBOROSKAN UNTUK KEMEWAHAN
Wakil Ketua Umum II DPP GMNI, Tulus Lumbantoruan, menegaskan bahwa penggunaan private jet tersebut jelas-jelas bertentangan dengan regulasi pemerintah.
“Pengadaan ini bertentangan dengan PMK Nomor 113/PMK.05/2012 juncto PMK Nomor 119 Tahun 2023, yang mengatur perjalanan dinas pimpinan lembaga negara maksimal menggunakan kelas bisnis. Ini adalah uang rakyat yang seharusnya untuk demokrasi, bukan untuk gaya hidup mewah pejabat,” tegas Tulus.
Dalam laporan tersebut, GMNI memanggil nama-nama yang diduga bertanggung jawab, antara lain:
– Hasyim Asy’ari
– Mochammad Afifuddin
– Idham Holik
– Yulianto Sudrajat
– Parsadaan Harahap
– August Mellaz
– Bernad Dermawan Sutrisno (eks Sekjen KPU)
PROFIL PERUSAHAAN DAN ALASAN YANG DIANGGAP TIDAK LOGIS
GMNI juga mempertanyakan kredibilitas penyedia jasa, yakni PT Alfalima Cakrawal Indonesia. Perusahaan yang baru berdiri tahun 2022 dan terdaftar sebagai “Usaha Kecil” di LKPP ini justru dipercaya mengelola proyek bernilai puluhan miliar rupiah.
Selain itu, alasan KPU yang mengklaim penggunaan jet untuk menjangkau wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) juga dibantah keras.
“Faktanya, dari 59 titik penerbangan, sebagian besar justru ke wilayah mudah dijangkau dan destinasi wisata seperti Bali dan Labuan Bajo. Ini bukan pelayanan publik, tapi pemborosan yang mencolok,” kritiknya.
Laporan ini juga merujuk pada Putusan DKPP Nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 yang sebelumnya telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terkait persoalan yang sama.
DESAK PENINDAKAN SERIUS, GMNI AKAN PENGAWAL PROSES HUKUM
DPP GMNI mendesak Kejaksaan Agung untuk mengambil langkah hukum yang progresif dan transparan. Pihak Jampidsus menyampaikan bahwa laporan ini akan diproses dalam jangka waktu maksimal tiga bulan.
“Kami berharap Kejaksaan Agung menindaklanjuti ini dengan serius demi tegaknya hukum dan integritas pemilu. GMNI akan terus memantau perkembangannya setiap bulan,” tambah Tulus.
Laporan ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua KPK, serta pimpinan Komisi II dan Komisi III DPR RI. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Agung maupun KPU.(Tim/red)
(Red)
