KCBI Bongkar Skema Lintas Daerah; PT Tobaba & PT LKA Diduga Pencuci Barang; Ancam Duduki Mapolres Jika Hanya Sandiwara
Suaraakademis.com.|Martapura – LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Korwil Sumatera Selatan menuding adanya skema rapi mafia batubara lintas Muara Enim–OKU Timur, setelah Satreskrim Polres OKU Timur menahan sembilan truk bermuatan total 368 ton batubara tanpa dokumen sah pada 10 Juli 2026.
“Ini bukan kebetulan. Batubara hasil tambang ilegal Muara Enim, dikawal surat jalan bodong PT Tobaba dan PT LKA, lalu melaju mulus ratusan kilometer. Jika yang disasar hanya sopir, berarti negara kalah telak oleh permainan!” tegas Eri Widosen, Ketua Korwil KCBI Sumsel.
TIGA FAKTA YANG TAK BISA DITUTUPI
Barang Bukti: 368 ton batubara tanpa izin resmi; kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Sumber Jelas: Berasal dari tambang ilegal Muara Enim, namun hingga kini belum ada satu pun pemilik tambang yang disentuh hukum.
Perantara: PT Tobaba dan PT LKA muncul di surat jalan, diduga berperan mengubah status barang ilegal seolah legal.
“Pertanyaan rakyat sederhana: bagaimana sembilan truk muatan penuh bisa lewat ratusan kilometer tanpa dicegat? Siapa yang melindungi perjalanan ini?” sindir Eri.
BATAS WAKTU 3X24 JAM: TUNTUTAN TEGAS KCBI
Melalui surat resmi, KCBI memberi waktu kepada Kapolres OKU Timur:
1. Tetapkan Bandar: Jangan hanya sopir. Segera proses hukum pemilik tambang ilegal;
2. Sidik Perantara: Periksa Direksi PT Tobaba & PT LKA, sita aset dan blokir rekening;
3. Proses Pemilik Truk: Tetapkan tersangka penadah jika terbukti tahu asal barang;
4. Bentuk Tim Gabungan: Sikat habis lokasi tambang ilegal bersama Polda & Polres Muara Enim;
5. Terbuka: Gelar perkara wajib diumumkan.
ANCAMAN AKSI BESAR
“Catat! Jika dalam 3×24 jam penegakan hukum hanya berhenti di sopir, kami turun ke jalan, duduki Mapolres OKU Timur dan Mapolda Sumsel. Kami laporkan ini ke Bareskrim, KPK hingga Presiden!” tegas Eri.
“Cukup rakyat dirampok, cukup alam dirusak. Hukum harus tegak, atau rakyat yang akan menegakkan!” pungkasnya.
Salinan desakan juga diserahkan ke Kapolda, DLH, dan ESDM untuk audit, segel, serta cabut izin perusahaan yang melanggar.
Catatan Redaksi: Pemberitaan berdasarkan pernyataan resmi dan fakta barang bukti. Hak jawab terbuka seluas-luasnya. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya.(C/Ayu Red)
