SUDAH CERAI, SERTIFIKAT HILANG: GAKORPAN & PPWI DESAK MENTERI ATR USUT BPN PAREPARE
Dugaan KKN: Tanpa Surat Kuasa, Dokumen Beralih Tangan; 5 Tahun Menanti, Hak Rakyat Dimainkan
Suaraakademis.com.|Jakarta , kota Parepare, Sulawesi Selatan – Lima tahun menanti jawaban justru berujung pada kenyataan yang mencurigakan. Rustan, pemilik sah tanah seluas 572 m², harus kehilangan akses terhadap sertifikatnya yang diserahkan BPN Parepare kepada mantan istrinya—padahal mereka sudah bercerai secara hukum sejak 2019—tanpa satu lembar surat kuasa sah pun.
Menyikapi kejanggalan ini, DPP Gerakan Anti Korupsi Nasional (GAKORPAN) bersama Perkumpulan Pewarta Warta Indonesia (PPWI) secara resmi meminta Menteri ATR/Kepala BPN RI, Nusron Wahid, segera turun tangan langsung: mengusut tuntas, membongkar, dan menindak setiap oknum yang terlibat dalam kasus yang dinilai mangkrak, aneh, dan krusial ini.
FAKTA YANG TAK BISA DIPUNGKIRI
Berdasarkan bukti Tanda Terima Nomor 4172/2021, Rustan mengajukan pemecahan hak milik atas nama sendiri pada 31 Maret 2021. Namun saat ia datang menanyakan kelanjutan, petugas justru menjawab: “Sertifikat sudah diambil istri Bapak, alasannya Bapak sedang sakit.” Padahal Rustan sendiri yang hadir di hadapan mereka.
Didampingi pengacara dan awak media, upaya klarifikasi justru menampakkan saling lempar tanggung jawab antar petugas. Alur yang terungkap semakin mencurigakan: dokumen berpindah dari mantan istri, ke petugas loket, hingga beralih ke pihak ketiga melalui transaksi jual beli yang diduga terjadi tanpa sepengetahuan, tanpa izin, dan tanpa tanda tangan pemilik sah.
“Saya tidak pernah memberi kuasa kepada siapapun. Bagaimana mungkin aturan bisa dilanggar sedemikian rupa?” tegas Rustan.
GAKORPAN: INI BUKAN KELALAIAN, INI SKEMA KKN
Ketua DPP GAKORPAN, Dr. Bernard Johnson Silitonga, bersama tim hukum David Sianipar SH.MH dan Kristanto Manullang SH.MH menilai peristiwa ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga indikasi gratifikasi yang terstruktur dan sistematis.
“Aturan sangat jelas: PP No.24 Tahun 1997 dan peraturan BPN mewajibkan sertifikat hanya diserahkan kepada pemilik sendiri atau yang membawa surat kuasa otentik notaris. Penyerahan kepada mantan istri tanpa kuasa adalah perbuatan melawan hukum yang nyata,” tegas Dr. Bernard.
Ia menegaskan kasus ini mengindikasikan adanya permufakatan jahat antara oknum pegawai, notaris, dan pihak ketiga untuk menguasai hak milik orang lain.
DESAKAN TEGAS: AUDIT TOTAL DAN PROSES HUKUM TANPA PANDANG BULU
GAKORPAN dan PPWI bersatu menuntut:
1. Menteri ATR segera kirim tim audit khusus untuk membongkar seluruh alur perizinan dan penyerahan dokumen di BPN Parepare;
2. Segera tetapkan status hukum bagi pihak yang mengambil, memproses, dan mengalihkan sertifikat tanpa hak;
3. Buka akses transparansi agar masyarakat tahu siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini.
“Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Hukum harus berlaku sama untuk semua, termasuk bagi mereka yang memegang wewenang pelayanan publik,” tegas pernyataan bersama.
Rustan sendiri telah menyatakan akan melapor ke kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Parepare belum mendapatkan tanggapan. Redaksi membuka seluas-luasnya ruang hak jawab sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya.(Ayu)
✅ Naskah lengkap, tajam, memuat peran GAKORPAN-PPWI, dasar hukum yang kuat, tuntutan yang jelas, dan tetap menjaga kaidah jurnalistik berimbang. Siap tayang?
