Medan | Suaraakademis.com- Ayah dari Direktur Transportasi Batu Bara asal Kota Pekanbaru saat ini di laporkan oleh Pengusaha Asal Medan Ke Polda Sumatera Utara, diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelepan.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) secara resmi telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerimaan laporan tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/1167/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 20 Juli 2026.
Pelapor P Kepada awak media menyampaikan bahwa dirinya mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Ratusan Juta Rupiah akibat dugaan penggelapan yang dilakukan oleh pihak terlapor berinisial SRYD dalam hubungan kerja sama pengangkutan batu bara.
Dengan diterimanya laporan tersebut, perkara kini memasuki tahap penanganan oleh penyidik Polda Sumatera Utara.
Selanjutnya, aparat kepolisian diharapkan melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap fakta hukum serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor SRYD mengenai laporan yang telah diajukan tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
( AA )
