Oplus_131072
Dugaan Pencemaran Nama Baik; Pelapor Minta Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Suaraakademis.com.|Gunungsitoli – Erika Sonnia Putri Laia, warga Pasar Gunungsitoli, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Nias, Polda Sumatera Utara, pada Jumat (13/6/2026). Laporan ini diserahkan setelah ia merasa nama baiknya dihancurkan secara berulang tanpa dasar yang jelas sejak tahun 2024.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STTLP/B/330/VI/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT, dugaan perbuatan bermula pada tahun 2024, ketika seseorang menuduhnya menyebarkan fitnah kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Padahal Erika menegaskan tidak pernah melakukannya.
“Saya sudah membela diri pada 2025, namun tidak dihiraukan. Lalu pada Juni 2026 tuduhan itu muncul kembali. Hal ini membuat saya malu, tertekan, terhina di tengah masyarakat dan keluarga, serta merusak nama baik saya yang selama ini saya jaga,” ungkap Erika dalam laporannya yang merujuk pada Pasal 434 KUHP baru (UU No.1 Tahun 2023).
Kejadian yang menjadi pemicu terakhir tercatat berlangsung Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, tepatnya di depan warung milik pelapor di Jalan Sudirman, Kecamatan Gunungsitoli.
MENUNTUT KEADILAN SESUAI ATURAN
Melalui jalur hukum ini, Erika meminta kepolisian menelusuri kebenaran di balik tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak akan berkompromi atas perbuatan yang merugikan kehormatan diri dan keluarganya.
“Saya datang ke sini untuk mencari keadilan. Jika saya bersalah, buktikan. Tapi jika tidak, pihak yang menuduh harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegas Erika.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur penyelidikan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi laporan polisi. Hak jawab terbuka seluas-luasnya bagi pihak yang terlapor. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya.(Red)
