Suaraakademis.com.|Sampang – Serangkaian kejanggalan dan masalah pelik mewarnai pembangunan di Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang. Mulai dari hilangnya sisa dana jalan aspal senilai Rp20 juta, nasib pengadaan traktor yang tak kunjung jelas, hingga pembangunan gedung Koperasi Merah Putih yang dinilai jauh di bawah standar teknis. Warga akhirnya angkat suara dan menegaskan, semua persoalan ini merupakan dampak nyata dari birokrasi yang lahir lewat jalur imbal jasa.
Kenyataan pahit ini dibeberkan H. Moh. Huzaini selaku perwakilan Komunitas Pemuda Desa Asem Raja, Senin (11/5/2026). Ia menjelaskan, meski secara hukum Koperasi Merah Putih sudah berbadan hukum sah, namun pengelolaannya sepenuhnya dikuasai oleh unsur P3K dan perangkat desa. Masyarakat sama sekali tidak dilibatkan, padahal aset tersebut dibangun menggunakan uang negara dan seharusnya menjadi milik bersama warga.
Ketika warga berinisiatif meminta kejelasan terkait penggunaan dana dan pelaksanaan proyek ke pihak Koramil Jrengik pada 25 April lalu, niat baik itu justru ditolak mentah-mentah. Bahkan, pihak Koramil secara terang-terangan mengaku memegang kendali penuh atas seluruh proyek pembangunan di 14 desa se-kecamatan Jrengik, lengkap dengan dokumen dan kontraknya. Warga hanya diminta menerima hasil jadi, tanpa diberi hak mengetahui rincian dana maupun teknis pengerjaannya.
Gedung Koperasi Dibangun Tanpa Mengacu Standar Nasional
Salah satu temuan paling mengkhawatirkan adalah kondisi fisik gedung koperasi. Untuk bangunan berukuran besar 20 x 30 meter dengan 16 tiang penyangga, pelaksana proyek diketahui hanya menggunakan besi profil IWF 150. Padahal, merujuk pada Standar Nasional Indonesia (SNI), bangunan dengan dimensi demikian mewajibkan penggunaan besi minimal ukuran IWF 200 agar struktur aman dan terhindar dari risiko keruntuhan.
Terkait data teknis ini, Huzaini menegaskan keterangannya disampaikan apa adanya sesuai hasil pengecekan langsung.
“Semua keterangan mengenai jenis material dan kondisi bangunan ini kami sampaikan sesuai fakta yang kami temukan di lokasi. Apabila di kemudian hari ada perubahan atau penggantian material, hal itu sepenuhnya di luar pengetahuan dan tanggung jawab kami. Yang kami sampaikan adalah keadaan nyata saat ini,” tegasnya.
Warga mempertanyakan logika pelaksanaan pembangunan tersebut. Dananya bersumber dari uang negara, namun acuan dan cara pengerjaannya justru mengikuti ketentuan kontraktor swasta, bukan aturan standar pemerintah. Hal ini dinilai sangat tidak wajar, merugikan publik, dan membahayakan keselamatan.
Janji Inspektorat Kosong, Warga Kepercayaan Runtuh
Kekecewaan masyarakat makin memuncak menyikapi sikap Inspektorat Kabupaten Sampang. Saat pertemuan klarifikasi sebelumnya, pihak Inspektorat berjanji akan turun langsung ke lokasi, mengecek fakta, dan mendengarkan keterangan korban—baik dalam kasus traktor maupun hilangnya sisa dana jalan aspal. Kunjungan itu bahkan dijadwalkan pada minggu lalu.
Namun kenyataan berbicara lain. Lebih dari seminggu lewat, hampir mendekati dua minggu, tidak ada satu pun petugas yang datang, memberi kabar, atau memberikan kejelasan.
“Kami sudah menunggu dengan penuh harap, tapi hasilnya nihil. Ini bukti janji hanya bualan semata. Pengaduan masyarakat dianggap remeh dan diabaikan begitu saja. Ke mana kami harus melapor agar ada yang berani memeriksa?” ungkap Huzaini dengan nada kesal.
Kelalaian ini membuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan daerah runtuh drastis. Warga menilai birokrasi saat ini lahir dari imbal jasa, sehingga tidak paham aturan dan tidak peduli nasib rakyat.
Siap Lapor ke Ombudsman dan Kejaksaan
Karena aspirasi di tingkat kabupaten tak digubris, warga Desa Asem Raja menyatakan tak akan diam saja. Langkah hukum dan administratif sudah disiapkan untuk membawa persoalan ini ke jenjang lebih tinggi.
“Kami akan lapor resmi ke Ombudsman RI soal kelalaian pelayanan publik, dan ke Kejaksaan Negeri terkait indikasi penyimpangan pembangunan. Jika perlu, kami teruskan ke Pemprov dan kementerian. Kami ingin ada pihak berwenang yang memeriksa dan mempertanggungjawabkan kinerja instansi yang lalai,” ujarnya.
Tujuan warga bukan menuntut hukuman, melainkan mencari kebenaran dan perbaikan sistem. Mereka menuntut rakyat tidak lagi dijadikan objek yang didengarkan hanya saat butuh dukungan, tapi dilupakan saat menyampaikan hak.
Pesan Penting: Tolak Demokrasi Berbasis Imbal Jasa
Dari seluruh rangkaian masalah ini, warga menyampaikan pesan mendalam sebagai pelajaran bagi seluruh masyarakat Sampang.
“Jangan pernah mau, ikut, atau dukung demokrasi berbasis imbal jasa. Apa yang terjadi di desa kami bukti nyata: pada akhirnya rakyat jugalah yang jadi korban dan menanggung rugi,” tegas Huzaini.
Ia mengingatkan, pejabat hasil imbalan cenderung tak paham aturan dan tak berorientasi pelayanan. Oleh karena itu, warga mengajak semua pihak lebih cerdas dan teliti memilih pemimpin agar kejadian serupa tak terulang.
Tuntutan Warga Berdasarkan Fakta:
1. Inspektorat Kabupaten: Segera turun ke lokasi, temui warga, dan penuhi janji klarifikasi.
2. Ombudsman RI & Kejaksaan Negeri: Periksa kelalaian instansi, pola penguasaan proyek, dan penyimpangan teknis pembangunan.
3. Seluruh Masyarakat: Tolak sistem imbal jasa, pilih pemimpin paham aturan dan peduli rakyat.
4. Pengelolaan Aset: Tinjau ulang gedung koperasi agar aman dan sesuai standar, kembalikan pengelolaan ke warga secara transparan.
“Mari kita perbaiki bersama, supaya birokrasi bersih, demokrasi berjalan benar, dan rakyat benar-benar dilayani,” pungkas Huzaini.(C /red)