REDAKSI SUARA AKADEMIS
Dikelola oleh: PT. Fakta Suara Akademis
DASAR HUKUM & IZIN
– Nomor Pendirian: AHU-059807.AH.01.30.Tahun 2022
– Akta Notaris: No. 31 / 16 Oktober 2023
– Nomor ID Pers: 30094
SUSUNAN PENGELOLA
Dewan Redaksi / Penanggung Jawab Media
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ph.D.
Penasihat Umum
Dr. Muhammad Said Harahap, M.I.Kom
Penasihat Hukum / Konsultan Hukum
1. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., CMd., Cvapol., C.Neg
2. Dedi Hadi Sanjaya, S.H.
3. Suta Widhya, S.H.
Pemimpin Umum
Muhammad Arifin Lase, S.I.Kom
Pemimpin Redaksi
Afdika Permata Lase, CFLE
Wakil Pemimpin Redaksi
Ayu Lestari Silo
Redaktur
Ahmat Jais Sembiring
Koordinator Peliputan
Antoni
Dewan Pembina
– Muhammad Kurnia Sitorus, S.Pd., Gr., M.BA
– Dedy Zebua, S.H.
– Santo Halawa, S.Th.
WILAYAH LIPUTAN & PETUGAS
Sumatera Utara
Kepala Perwakilan: Marsri
Wartawan:
1. David Hasudungan Parapat, S.H.
2. Abdul Aziz
3. Beriaman Laoli
Kepala Biro:
– Kabiro Deli Serdang: Joni Suhermanto
– Wartawan: Eko Syahputra, S.T
– Kabiro Kota Medan: Syahrial
– Kota Binjai: Syahputra, Kahar Nugroho
– Kabupaten Langkat: Abdi Anshari Ibnu Hajar
– Wartawan: Edy Syahputra
– Kabiro Kabupaten Bener Meriah: M. Nawi Gintin
– Kabupaten Humbang Hasundutan: Vernando Nahampun
– Kabiro Kota Pekanbaru: Firman Gea
Lampung
Kepala Perwakilan: Fadli Efendi
Sulawesi Barat
Kepala Perwakilan: Ayu Lestari Silo
Wartawan: Muhammad Nasri
Kabiro Kabupaten Mamasa: Ghio Valencia
Sulawesi Selatan
Kepala Perwakilan: Ayu Lestari Silo
Wartawan: Rustan
Kalimantan Timur
Kepala Perwakilan: Samsul Daeng Pasomba
KETERANGAN MEDIA
Situs Resmi: suaraakademis.com
Suaraakademis.com menyajikan informasi yang aktual, akurat, dan terpercaya. Kami menolak berita hoaks dan selalu memperbarui informasi secara berkala. Seluruh wartawan kami menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).
Catatan: Nama wartawan tercantum dalam daftar redaksi ini. Dalam bertugas, mereka dibekali surat tugas dan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku. Dilarang keras menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan tugas jurnalistik. Segala tindakan oknum yang mengatasnamakan media ini di luar ketentuan menjadi tanggung jawab pribadi dan bukan tanggung jawab redaksi.
Alamat Redaksi:
Jl. Danau Tondano — Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara
Telepon:
0822-7427-9122 | 0813-6612-0805
Email:
akademissuarafakta@gmail.com
DASAR HUKUM KEMERDEKAAN PERS
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4:
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5:
1. Pers nasional wajib melayani kepentingan umum dan tidak melanggar hukum.
2. Pers nasional wajib memelihara nilai-nilai agama dan rasa kesusilaan serta kepentingan negara.
Pasal 7:
1. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang benar.
2. Pers nasional memberikan pelayanan untuk terwujudnya kemerdekaan menyampaikan pendapat dan pikiran.
Pasal 11:
Wartawan nasional mempunyai hak dan kewajiban:
– Memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesinya.
– Menolak tekanan untuk memuat atau tidak memuat berita dengan cara yang melawan hati nurani dan kode etik jurnalistik.
– Memperoleh akses informasi.
– Menjalankan tugas jurnalistik secara jujur, akurat, berimbang, dan beretika.
Kode Etik Jurnalistik:
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, berimbang, dan akurat.
2. Wartawan Indonesia menindaklanjuti sanggahan dan koreksi.
3. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang menyesatkan dan tidak mencantumkan sumber yang tidak jelas.
4. Wartawan Indonesia tidak menggunakan cara yang tidak terpuji untuk memperoleh berita dan/atau gambar.
5. Wartawan Indonesia tidak melanggar asas praduga tak bersalah.
6. Wartawan Indonesia tidak menayangkan muatan yang memuat kebencian, permusuhan, diskriminasi, dan kekerasan.
7. Wartawan Indonesia tidak melakukan pencemaran nama baik.
8. Wartawan Indonesia tidak menjiplak.
9. Wartawan Indonesia menghormati privasi, kecuali hal-hal yang merugikan kepentingan umum.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permohonan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA):
– Memberikan perlindungan khusus kepada anak dari eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan yang merugikan.
– Tidak menampilkan identitas anak yang menjadi korban maupun saksi dalam perkara pidana.
– Tidak menampilkan informasi yang dapat membahayakan keselamatan dan masa depan anak.
– Memastikan pemberitaan memberikan dampak positif bagi tumbuh kembang anak.