Para Advokat Benito Asdhie Kodiyat MS, SH., MH. Abdul Rizal, SH. Usman, SH.
Medan, 16 April 2026 – Seorang wanita lansia bernama Marlina alias Afang diduga menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Deli Serdang. Tim penasihat hukum Marlina menolak tegas penetapan tersebut dan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan.
Dalam keterangan resminya, tim advokat menyebutkan bahwa perkara yang menjerat kliennya bermula dari perjanjian jual beli pakan ayam dengan seorang pihak bernama Erick Wu. Perselisihan terjadi terkait jumlah utang piutang, di mana klien mereka mengaku telah melakukan pembayaran secara bertahap.
“Permasalahan ini sejatinya adalah sengketa perdata terkait utang piutang, bukan perkara pidana,” tegas tim penasihat hukum.
Perkara tersebut sebelumnya telah bergulir di ranah perdata melalui gugatan di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor register 1109/Pdt.G/2023/PN.Mdn. Dalam putusannya pada 22 Mei 2024, majelis hakim menolak gugatan Erick Wu. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan melalui putusan Nomor 392/PDT/2024/PT.Mdn tertanggal 12 Agustus 2024, yang juga menolak permohonan banding.
Dengan adanya dua putusan tersebut, pihak kuasa hukum menilai perkara ini telah jelas merupakan sengketa perdata. Mereka menilai langkah penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka hingga melakukan penahanan adalah tindakan yang tidak tepat.

Abdul Rizal, SH., Usman, SH.
“Dalam hukum pidana dikenal asas ultimum remedium, yaitu pidana sebagai upaya terakhir. Namun dalam kasus ini, justru pidana dijadikan langkah awal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, tim advokat menduga adanya indikasi kriminalisasi terhadap kliennya yang telah berusia lebih dari 60 tahun. Mereka menilai penetapan tersangka dan penahanan tersebut sarat kepentingan tertentu yang berpotensi mencederai rasa keadilan.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan upaya paksa dalam proses hukum yang dilakukan. Menurut mereka, tindakan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia jika tidak segera diluruskan.
“Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Deli Serdang, untuk bertindak profesional, objektif, dan transparan serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap klien kami,” tegasnya.
Tim penasihat hukum juga mengingatkan bahwa Polri memiliki komitmen melalui slogan PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan) yang seharusnya menjadi landasan dalam setiap proses penegakan hukum.
Kasus ini pun diharapkan dapat menjadi perhatian publik, khususnya dalam memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara adil dan tidak menyasar pihak-pihak yang seharusnya dilindungi.
