Teror Digital: Modus Pemerasan UMKM Lewat Rating Bintang 1 di Google Maps Mencuat
Suaraakademis.com.|Jakarta – Di tengah gencarnya digitalisasi bisnis, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini dihadapkan pada ancaman baru berupa penyanderaan reputasi digital. Modus kejahatan ini memanfaatkan fitur ulasan di Google Maps untuk memeras pemilik usaha dengan mengancam akan menjatuhkan citra bisnis mereka.
Fenomena ini dialami langsung oleh Imam H, pemilik merek pemanas air W-Heater di Jakarta. Tanpa adanya transaksi atau interaksi sebelumnya, ia tiba-tiba menerima pesan intimidasi melalui WhatsApp dari nomor tidak dikenal.
Pelaku mengaku telah sengaja memberikan rating bintang satu dan menuliskan ulasan bernada kasar pada profil bisnis Imam.
“Saya terkejut, karena di dunia digital, ulasan bintang adalah wajah bisnis kami. Satu ulasan buruk tanpa alasan yang jelas bisa menghancurkan reputasi yang dibangun bertahun-tahun,” ungkap Imam.
Saat korban mencoba mengklarifikasi, pelaku justru meminta sejumlah uang sebagai “uang damai” dengan janji akan mengubah rating negatif tersebut menjadi bintang lima. Beruntung, Imam tidak gegabah. Ia menolak permintaan tersebut dan memilih mendokumentasikan seluruh bukti percakapan sebagai bahan laporan.
Reputasi Disandera demi Uang
Fitur Google Business Profile sejatinya diciptakan untuk meningkatkan visibilitas dan kepercayaan pelanggan. Namun, celah ini disalahgunakan oknum untuk melakukan pembunuhan karakter secara terstruktur. Bagi calon konsumen, rating rendah adalah sinyal bahaya yang dapat membuat mereka enggan bertransaksi. Kondisi psikologis inilah yang dimanipulasi oleh para pemeras.
Wilson Lalengke: Ini Kejahatan Siber yang Harus Ditindak
Menanggapi fenomena yang meresahkan ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan peringatan keras. Ia menegaskan bahwa tindakan ini jelas-jelas merupakan kejahatan yang diatur dalam hukum positif Indonesia.
“Apa yang dialami pemilik W-Heater adalah bentuk terorisme digital terhadap ekonomi rakyat. Menggunakan fitur publik untuk memeras adalah tindakan pengecut yang merusak ekosistem bisnis nasional. Saya mendesak para pelaku UMKM untuk tidak memberikan uang sepeser pun,” tegas Wilson, Sabtu (2/5/2026).
Tokoh pers nasional ini menjelaskan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (4) tentang pemerasan dan pengancaman di ruang siber.
“Kami mendorong korban untuk berani melapor. Jangan biarkan reputasi disandera. Selain itu, platform seperti Google juga harus lebih proaktif memfilter ulasan sampah yang tidak berdasarkan pengalaman nyata,” tambahnya.
Tips Lindungi Bisnis Online
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku UMKM untuk lebih waspada. Berikut langkah antisipasi yang disarankan:
1. Rutin Memantau: Selalu cek profil bisnis secara berkala, waspada jika ada ulasan bintang 1 dari akun asing.
2. Laporkan Langsung: Gunakan fitur ‘Flag as Inappropriate’ dan laporkan sebagai spam atau conflict of interest kepada Google.
3. Jangan Membayar: Menolak membayar uang tebusan adalah kunci agar pelaku tidak berani mengulangi aksinya.
4. Simpan Bukti: Dokumentasikan tangkapan layar (screenshot) ancaman dan ulasan sebagai alat bukti hukum yang kuat jika ingin membawa kasus ini ke ranah hukum.(TIM/Red)
