Suaraakademis.com.|Pemalang – Wajah penegakan hukum di Kabupaten Pemalang kembali ternoda oleh praktik “dagang perkara”. Seorang ibu rumah tangga bernama Sri Tenang Asih melaporkan adanya dugaan pemerasan sistematis yang melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) lintas instansi. Dalam kasus narkoba yang menjerat anaknya, korban mengaku dirugikan hingga mencapai Rp100 juta.
Kisah pilu ini bermula pada tahap penyidikan di Polres Pemalang. Berdasarkan keterangan korban, oknum kepolisian, termasuk seorang Kanit berinisial H, diduga menyalahgunakan wewenang dengan menjanjikan kebebasan atau jalur rehabilitasi bagi anaknya.
Modus operandi yang digunakan dinilai sangat licik dan terencana. Pelaku meminta uang sebesar Rp100 juta yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp70 juta. Untuk menghindari jejak transaksi tunai maupun transfer, korban diperintahkan membuat buku tabungan baru atas namanya sendiri dan menyetorkan uang sesuai kesepakatan. Setelah buku tabungan jadi, korban diminta menyerahkannya beserta akses rekening kepada oknum tersebut.
Namun, janji manis itu ternyata hanya tipu daya. Meski uang sudah diterima, proses hukum tetap berjalan hingga tahap P-21 dan tersangka dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan.
Estafet Pungli Berlanjut di Meja Hijau
Kepedihan keluarga tidak berhenti di sana. Saat perkara masuk ke Kejaksaan Negeri Pemalang, praktik pemerasan diduga terus berlanjut. Seorang oknum Jaksa berinisial A disebut-sebut meminta uang tambahan sebesar Rp50 juta.
Meskipun awalnya menolak karena merasa telah tertipu, korban mengaku akhirnya menyerah dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp30 juta demi mendapatkan keringanan hukuman. Selain memeras, oknum tersebut juga dilaporkan melakukan tindakan tidak profesional dan intimidatif, seperti memeriksa paksa tas pribadi dan menanyakan perihal perhiasan yang dikenakan korban, yang dinilai melanggar kode etik profesi.
Lebih jauh, keluarga juga mengaku tidak mendapatkan transparansi informasi, termasuk terkait jadwal sidang perdana. Hal ini menghambat hak terdakwa untuk mendapatkan pendampingan hukum yang optimal.
Wilson Lalengke Kecam: Ini Penindasan Terstruktur
Menanggapi kasus memilukan ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan kecaman keras. Ia menilai apa yang terjadi di Pemalang adalah bukti nyata bahwa mentalitas predator masih menggerogoti institusi penegak hukum.
“Apa yang dialami Ibu Sri Tenang Asih adalah bukti nyata bahwa mafia peradilan masih berurat akar. Aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru bertindak seperti perampok berseragam yang memanfaatkan kepanikan keluarga. Modus menggunakan buku tabungan itu menunjukkan adanya upaya penghilangan jejak yang sangat terencana,” tegas Wilson, Sabtu (2/5/2026).
Tokoh HAM internasional ini mendesak agar pimpinan Polri dan Kejaksaan segera bertindak tegas.
“Saya meminta Propam Polda Jawa Tengah dan Aswas Kejati Jawa Tengah segera turun tangan. Jangan tunggu viral baru bergerak. Oknum-oknum seperti ini yang merusak citra institusi. Jika terbukti, mereka tidak hanya harus dipecat, tapi juga diproses pidana sesuai UU Tipikor. PPWI akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Jawa Tengah, memastikan hukum tidak hanya tajam ke bawah namun juga tumpul ke rekan sejawat.(TIM/Red)
