Oleh: Paulus PG, SH., MH., C.Md., C.vapol., C.Neg
Suaraakademis.com.|Medan – Kasus kematian Agnis Jance Zebua bukan sekadar peristiwa hukum biasa, melainkan menjadi ujian besar bagi penegakan hukum sekaligus simbol perjuangan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, dalam menuntut kebenaran dan kepastian hukum. Hingga kini, sejumlah pertanyaan mendasar publik belum mendapat jawaban yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum LBH PERS Prima Presisi Polri sekaligus Ketua DPP GAKORPAN, Dr. Bernard BBBBI Siagian, SH., MAkp, bersama praktisi hukum LBH Pers Gerakan Solidaritas Nasional Suara Rakyat Tuntut Keadilan Hukum dan HAM, David Sianipar, SH., MH., serta elemen Rumah Besar Relawan Prabowo‑Gibran, menegaskan perlunya pengusutan tuntas, pembongkaran fakta, penindakan, dan penangkapan pelaku dalam kasus yang dinilai mangkrak dan kurang profesional ini.
“Kasus ini bukan sekadar jargon, melainkan preseden buruk bagi dunia hukum di Indonesia,” tegas Dr. Bernard.
Sorotan utama tertuju pada kinerja aparat di wilayah hukum Polres Nias. Beragam laporan dan keluhan mengenai kesalahan prosedural serta dugaan pelanggaran yang beredar di masyarakat memperkuat pandangan bahwa standar operasional penegakan hukum di sana perlu diawasi dan dievaluasi secara ketat. Masyarakat menuntut kepercayaan terhadap institusi Polri—berlandaskan Tribrata dan Catur Prasetya—dengan membuka akses informasi publik guna memulihkan kepercayaan rakyat. Aparat diharapkan bekerja profesional, transparan, akuntabel, dan tidak berpihak pada kepentingan di balik layar.
Pengusutan fakta dalam kasus Agnis Jance Zebua tidak boleh berjalan di tempat. Solidaritas masyarakat harus ditingkatkan sebagai kekuatan moral yang mengawal setiap tahap penyelidikan berbasis ilmu forensik dan fakta nyata. Tujuannya bukan menghakimi sepihak, melainkan memastikan Polres Nias menjalankan tugas sesuai aturan demi keadilan bagi semua pihak.
Kasus yang menyangkut hak hidup dan hak asasi manusia tidak boleh tenggelam oleh waktu atau isu lain. Setiap warga negara berhak atas kepastian hukum, dan setiap aparat berkewajiban melayani masyarakat dengan adil. Solidaritas untuk Agnis sesungguhnya adalah dukungan bagi seluruh pencari keadilan serta pengingat agar kinerja Polres Nias terus diawasi demi masa depan wilayah yang beradab.
Dr. Bernard menegaskan: “Keadilan tidak boleh ditunda. Kebenaran tidak boleh disembunyikan. Kinerja Polres Nias harus dipertanggungjawabkan. Suara rakyat yang menuntut keadilan hukum dan HAM tidak boleh dibungkam.”
Gerakan ini mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda, tokoh agama, tokoh adat, dan organisasi kemasyarakatan di Nias untuk terus mengawal proses hukum secara damai dan berkonstitusi.
Pihaknya juga menyampaikan harapan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Ketua Dr. Habiburohman, SH., MH., Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan Komnas HAM RI untuk menegakkan keadilan bagi rakyat kecil.
(Tim Investigasi DPP GAKORPAN / Rev. Marcek Gerungan, SH., MH)
