Suaraakademis.com.|Jakarta – Karya seni tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia adalah rekaman sejarah, resonansi, dan cermin nyata dari realitas sosial yang sedang bergejolak. Belakangan ini, jagat sinema dan ruang diskursus publik di Indonesia kembali dihangatkan oleh kehadiran film Pesta Babi (Pig Party). Sebagai sebuah karya yang sarat akan alegori dan kritik tajam terhadap penyalahgunaan kekuasaan, film ini memicu perdebatan sengit yang membelah opini publik.
Di tengah munculnya riak-riak penolakan, desakan pembubaran, dan upaya pemboikotan dari segelintir pihak yang merasa tersinggung, sebuah pesan perlawanan yang kuat justru bergema di tengah masyarakat sipil: “Jangan Bubarkan Pig Party”. Bagi banyak kalangan, film ini bukan sekadar tontonan hiburan semata, melainkan sebuah “cermin retak” yang wajib ditonton, direnungkan, dan dijadikan bahan refleksi krusial oleh jajaran pemerintah serta pejabat publik dalam merumuskan arah kebijakan bangsa ke depan.
Menanggapi dinamika kontroversial seputar pemutaran dan diskusi film ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, yang juga dikenal sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) internasional dan jurnalis senior, memberikan pandangan yang sangat mendasar dan tegas. Menurutnya, cara negara menyikapi karya kritis seperti ini menjadi ujian nyata bagi kematangan demokrasi kita.
“Film Pesta Babi harus dilihat sebagai salah satu medium dan sarana kontrol sosial yang sah terhadap jalannya tata kelola pemerintahan negara. Kritik sinematik seperti ini justru sangat diperlukan untuk menjaga agar jalannya kekuasaan tetap berada pada rel yang benar, demi mewujudkan cita-cita luhur kemerdekaan Indonesia,” ujar Wilson Lalengke dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).
Lebih jauh, petisioner PBB 2025 dan alumnus Lemhannas RI ini memberikan peringatan keras terhadap segala upaya represif untuk memberangus karya seni yang bersifat korektif. Baginya, melarang diskusi sama artinya dengan mematikan ruang demokrasi.
“Segala bentuk pelarangan, penghentian paksa, pemboikotan, hingga pembubaran terhadap pemutaran maupun diskusi film Pesta Babi adalah sebuah kemunduran besar bagi demokrasi (democratic backsliding) dan merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Hak Asasi Manusia warga negara Indonesia untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara bebas,” tegasnya.
Pengingkaran terhadap Nilai Luhur Bangsa
Secara filosofis, seruan untuk tidak membubarkan Pesta Babi sejalan dengan pemikiran filsuf pencerahan Prancis, Voltaire (1694-1778), yang terkenal dengan prinsip kebebasan berpendapatnya yang radikal: “Saya mungkin tidak setuju dengan apa yang Anda katakan, tetapi saya akan membela sampai mati hak Anda untuk mengatakannya.” Ketika pemerintah atau aparat daerah membubarkan ruang-ruang diskusi kreatif, mereka sebenarnya sedang mencederai hak mendasar manusia untuk berpikir secara merdeka.
Dalam konteks pengawasan kekuasaan, pemikiran filsuf Inggris John Stuart Mill (1806-1873) dalam karyanya On Liberty juga sangat relevan. Mill berargumen bahwa membungkam sebuah opini — sekalipun opini itu pahit, pedih, atau dianggap keliru oleh penguasa — adalah bentuk perampokan terhadap umat manusia. Jika opini itu benar, masyarakat dirampas dari kesempatan mengganti kekeliruan dengan kebenaran. Jika opini itu salah, masyarakat kehilangan kesempatan mempertajam persepsi kebenaran melalui benturan argumen. Oleh karena itu, film ini harus dibiarkan hidup menjadi pemantik dialektika yang sehat.
Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, Indonesia sejatinya memiliki khazanah filosofis yang kaya dalam memandang kritik. Pancasila tidak mengenal konsep kekuasaan absolut yang antikritik. Sila Keempat, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, mengamanatkan bahwa setiap kebijakan harus lahir dari proses musyawarah yang inklusif, terbuka, dan bijaksana.
Demikian pula, film yang memotret keserakahan kelompok yang merusak tatanan sosial adalah pengingat nyata agar kita kembali pada roh Sila Kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kebijakan pemerintah ke depan tidak boleh hanya menguntungkan segelintir elit, korporasi, atau kelompok penguasa — sebagaimana metafora dalam film tersebut — melainkan harus berorientasi pada kesejahteraan umum (bonum commune).
Pemimpin Bijak Tidak Takut Cermin
Daripada mengerahkan aparat untuk membubarkan diskusi, para pejabat dari pusat hingga daerah justru disarankan untuk duduk bersama, menonton, dan membedah substansi informasi yang disajikan dalam Pesta Babi. Film ini menyajikan masukan berharga mengenai titik lemah sistem birokrasi, celah hukum yang dimanfaatkan mafia, serta dampak lingkungan dan kemanusiaan akibat kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat.
Pemimpin yang bijaksana adalah mereka yang tidak takut melihat bayangannya sendiri di cermin, sekalipun cermin itu retak atau buram. Ketika sebuah karya seni memperlihatkan borok dalam penegakan hukum atau pengelolaan sumber daya alam, respon terbaik negara adalah melakukan evaluasi total dan perbaikan regulasi, bukan memecahkan cermin tersebut.
Membubarkan pemutaran film Pesta Babi hanya akan mempertegas sinisme publik bahwa apa yang digambarkan dalam film tersebut, mengenai adanya aliansi pembungkaman kebenaran, adalah sebuah fakta yang nyata. Menjaga agar “pesta kritik” ini tetap berjalan adalah tugas kita bersama sebagai bangsa yang beradab.
Pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto harus membuktikan komitmennya terhadap iklim alam demokrasi yang sehat. Biarkan Pesta Babi menjadi bagian dari dinamika literasi politik bangsa. Dengan mendengarkan kritik yang paling tajam sekalipun, pemerintah akan memiliki kompas yang lebih akurat dalam merumuskan kebijakan masa depan yang bersih, transparan, berkeadilan, dan sepenuhnya mengabdi pada kepentingan rakyat Indonesia.
Sebagaimana pesan abadi Nelson Mandela: “Kebebasan bukan hanya terbebas dari rantai, tetapi hidup dengan cara yang menghormati dan memperkuat kebebasan orang lain.” Seruan “Jangan bubarkan Pig Party” bukan sekadar slogan, melainkan ajakan untuk menjaga demokrasi, menghormati hak asasi manusia, dan menegakkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
(TIM/Red)