Suaraakademis.com.|Gunungsitoli– Pengadilan Negeri Gunungsitoli akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perzinahan. Keputusan ini semakin mengukuhkan langkah hukum yang telah diambil oleh Penyidik Polres Nias terhadap kedua pihak yang dilaporkan.
Kasus ini bermula ketika Emanuel Hulu melaporkan istrinya, Bebi Idamawar Zalukhu alias Ina James, beserta satu orang lainnya, Herman Aryanto Ziliwu, ke Polres Nias pada tanggal 19 Maret 2025. Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/164/III/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tersebut dilayangkan terkait dugaan perbuatan perzinahan yang diduga terjadi pada Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Peristiwa tersebut diketahui berlangsung di Jalan Yos Sudarso KM 5,5, Desa Hilihao, Kecamatan Gunungsitoli, tepatnya di dalam kamar tidur milik pelapor.
Dalam perjalanan penegakan hukum, proses sempat mengalami penghentian sementara pada tahun 2025. Saat itu, penyidik menilai alat bukti yang ada belum memenuhi syarat ketentuan hukum. Tidak menyerah, pelapor terus berupaya melengkapi persyaratan dan bukti-bukti pendukung guna memperkuat laporannya.
Hasil kerja keras melengkapi administrasi dan barang bukti akhirnya membuahkan hasil. Berdasarkan hasil penelitian dan pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan pada 9 April 2026, penyidik Polres Nias kembali menetapkan status hukum terhadap kedua terlapor. Melalui Surat Penetapan Tersangka nomor S.TAP.TSK/38/IV/RES.1.24/2026/Reskrim, pihak kepolisian resmi menetapkan Bebi Idamawar Zalukhu dan Herman Aryanto Ziliwu sebagai tersangka.
Penetapan tersebut didasarkan pada pemenuhan unsur hukum serta kepemilikan lebih dari dua alat bukti yang sah, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 14, Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta sejumlah peraturan perundang-undangan lain termasuk Undang-Undang Kepolisian dan KUHP. Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a dan b KUHP lama, dan atau Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Merasa tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, pada tanggal 23 April 2026, kedua pihak yang dilaporkan mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Gunungsitoli. Dalam gugatannya, para pemohon berargumen bahwa penetapan tersangka serta tindakan hukum yang dilakukan penyidik tidak sah secara prosedural.
Permohonan praperadilan ini ditujukan kepada Kapolri cq Kapolda Sumut cq Kapolres Nias beserta jajarannya selaku Termohon. Dalam persidangan, pihak kepolisian diwakili oleh tim hukum yang terdiri dari IPDA Jasmar Eli Zebua, SH, IPDA Arbie H. Sihotang, SH, Aiptu Yasen Firman Hulu, SH, Brigpol Ikuti Gulo, SH, dan Briptu Idham M. Zega, SH, berdasarkan Surat Perintah Nomor SPRIN/888/V/HUK.12.12/2026 tanggal 18 Mei 2026.
Setelah memeriksa berkas perkara, mendengar keterangan pihak, serta menimbang bukti-bukti yang diajukan di persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang dijabat oleh Gabriel Lase, SH, MH, akhirnya menjatuhkan putusan pada Jumat, 22 Mei 2026 di Ruang Sidang Cakra PN Gunungsitoli.
Dalam amar putusannya yang dibacakan di hadapan umum dan dibantu oleh Panitera Pengganti Alius Lase, SH, hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Termohon. Secara pokok perkara, majelis hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon. Konsekuensinya, biaya perkara dibebankan kepada para pemohon dengan ketentuan nihil.
Putusan ini menjadi landasan hukum yang semakin kuat bagi penyidik Polres Nias untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
Menanggapi putusan pengadilan ini, pelapor Emanuel Hulu menyambut baik keputusan tersebut. Ia berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan tegas dan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya berharap agar para terlapor segera ditahan dan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini adalah bentuk ganjaran atas pengkhianatan yang telah mereka lakukan dalam rumah tangga,” tegas Emanuel Hulu.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses penyidikan kasus dugaan perzinahan kini kembali berlanjut di tangan penyidik Polres Nias guna melengkapi berkas perkara menuju tahap selanjutnya.(redaksi)
