Diduga Langgar Aturan Lingkungan & Hak Asasi, Lokasi Hanya 300 Meter dari Sumber Air; WamenHAM Minta Ditindaklanjuti Serius
Suaraakademis.com.|Jakarta, Kabupaten Mamasa – Dilaporkan pada hari Kamis, 16 Juli tahun 2026. Perwakilan masyarakat Salurano dan Malabo, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, didampingi Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Wilayah Sulawesi Barat, Ramli, secara resmi melaporkan Pemerintah Kabupaten Mamasa kepada Kementerian Hak Asasi Manusia dan Kementerian Lingkungan Hidup. Laporan ini diajukan terkait rencana aktivasi kembali Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Salurano yang dinilai bertentangan dengan hukum dan mengancam hak dasar warga.
SYARAT WAJIB AMDAL TIDAK DIPENUHI, WARGA TIDAK DILIBATKAN
Perwakilan masyarakat, Reynal Mesakaraeng, menegaskan Pemkab Mamasa tetap memaksakan pengoperasian TPA meskipun sejak awal pembangunan mendapat penolakan tegas. Lebih jauh, pemerintah daerah diduga membangun dan merencanakan aktivasi TPA tanpa memenuhi syarat mutlak berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disusun secara partisipatif.
“AMDAL adalah kewajiban hukum. Namun hingga hari ini, kami warga yang terkena dampak langsung tidak pernah diberi informasi, tidak pernah dimintai pendapat, dan sama sekali tidak dilibatkan. Ini adalah pengabaian terang-terangan atas hak partisipasi masyarakat yang dijamin peraturan,” tegas Reynal.
LOKASI BERBAHAYA, ANCAM SUMBER KEHIDUPAN
Selain dugaan pelanggaran prosedur, warga juga menyoroti lokasi TPA yang sangat berisiko:
– Jarak hanya sekitar 300–400 meter dari pemukiman warga;
– Berada tepat di dekat sungai yang menjadi sumber air utama untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian.
“Jika sungai ini tercemar air lindi sampah, maka hak kami atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 9 Ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM akan dirampas. Kesehatan dan mata pencaharian kami terancam,” ujar Reynal.
DAPAT RESPON SERIUS DARI WAKIL MENTERI HAM
Dalam pertemuan di Jakarta, perwakilan warga dan LMND diterima langsung oleh Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugianto. Pihaknya menegaskan bahwa pemaksaan aktivasi TPA tanpa prosedur benar dan berpotensi merusak lingkungan memiliki dimensi nyata pelanggaran hak asasi manusia.
“Wakil Menteri HAM menilai ini perkara serius dan mengarahkan agar laporan ini segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Reynal. Kedua kementerian telah menerima laporan lengkap dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
TUNTUTAN: HENTIKAN SEKARANG JUGA
Ketua LMND Sulbar, Ramli, menegaskan pihaknya akan terus mengawal perjuangan masyarakat sampai tuntas.
“Kami menuntut Pemkab Mamasa menghentikan segala upaya aktivasi TPA Salurano sekarang juga. Jangan korbankan nyawa rakyat demi kebijakan yang melanggar aturan. Semua syarat hukum harus dipenuhi terlebih dahulu, termasuk AMDAL yang transparan dan melibatkan warga,” tegas Ramli.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi perwakilan masyarakat, pihak LMND, hasil pertemuan dengan pejabat kementerian, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Redaksi telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Mamasa dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya dalam pemberitaan ini.(Ayu)
