Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Koordinator Himpunan Aktivis Mamasa (HAM), Taufik Rama Wijaya, menegaskan desakan agar DPRD Kabupaten Mamasa segera menepati kesepakatan yang telah disepakati bersama. Dalam rapat dengar pendapat pada 11 Juni 2026 lalu, lembaga legislatif itu berjanji menerbitkan rekomendasi pelantikan Sekretaris Dewan (Sekwan) definitif paling lambat tujuh hari setelah kesepakatan ditandatangani.
“Kesepakatan bukan sekadar tanda tangan di atas kertas, melainkan tanggung jawab moral dan politik kepada rakyat. Kami mengingatkan DPRD agar konsisten, jangan sampai janji hanya menjadi kata-kata kosong,” tegas Rama, Selasa (16/6/2026).
Komitmen tersebut tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang telah dibubuhi stempel resmi DPRD. Dalam dokumen itu ditetapkan batas waktu penerbitan rekomendasi paling lambat pada Kamis, 18 Juni 2026. Dokumen ditandatangani oleh anggota DPRD Arwin, Reski Masran, Muh Sapri, Yehisker, Yohanes Karatong, serta Mihos Puangna Rumba; dan dari pihak HAM oleh ZUL, Tamrin, dan Yohanes.
Menurut Rama, keberadaan Sekwan definitif sangat krusial untuk kelancaran administrasi dan pelaksanaan fungsi lembaga. Jika tertunda, dikhawatirkan mengganggu kinerja serta memicu persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kami akan terus mengawal hingga tenggat waktu habis. Masyarakat butuh kepastian, bukan penundaan yang tak beralasan. DPRD harus membuktikan bahwa kesepakatan itu dihormati dan dijalankan,” tambahnya.
Dengan sisa waktu hanya dua hari lagi, publik kini menunggu langkah nyata DPRD Mamasa untuk mewujudkan janji yang telah disepakati bersama.(Ayu)
