
suaraakademis.com | SUMUT —
Nama Asen kini mencuat ke ruang publik sebagai sosok yang diduga berada di balik layar gurita konsorsium judi tembak ikan di Sumatera Utara. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber lapangan, Asen disebut-sebut piawai memainkan peran “sutradara”, sementara figur-figur seperti Pipit, Dapit, dan Kaperlek hanya menjadi “pion” yang bergerak di garis depan.
Publik menilai, pola ini menunjukkan praktik kejahatan terstruktur yang rapi dan sistematis. Asen diduga tak pernah tampil di permukaan, namun mengendalikan roda bisnis haram dari balik layar, membuat dirinya seolah tak tersentuh hukum.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut, Asen dikenal licin dan berpengalaman dalam mengelola jaringan judi. “Yang tampil selalu orang lain. Dia tetap aman di belakang,” ungkap sumber tersebut.
Moral Rusak, Hukum Dipertanyakan.
Maraknya praktik perjudian ini dinilai telah merusak sendi moral masyarakat, melanggar norma agama, serta bertentangan dengan hukum negara. Publik menilai, pembiaran aktivitas judi bukan hanya menciptakan kecanduan, tapi juga membuka pintu bagi kriminalitas turunan seperti pencurian, kekerasan, hingga kehancuran ekonomi keluarga.
Warga mempertanyakan, sampai kapan bandar besar diduga dibiarkan bebas, sementara dampak sosial terus menghantam masyarakat kecil.
Lokasi Diduga Operasi Judi:
Berdasarkan pantauan dan informasi warga, jaringan mesin judi tembak ikan yang diduga dikendalikan Asen tersebar di berbagai titik:
Wilayah Medan & Sekitarnya
• Jalan Veteran Belawan, ruko warna pink No.6 (berkedok kos-kosan)
• Gabion, lokasi pergudangan ikan
• Terjun TPA Marelan
• Jln. Inspeksi, Marelan. Pinggir Sungai Titipapan Ruko gandeng dua warna krem, dekat stasiun angkot 110
Wilayah Langkat
• Dusun II Kepala Sungai, Desa Suka Mulia.
• Pasar 12 Kecamatan Secanggang.
• Bangsal Wonosari Pasar 4.
• Simpang Bengkel Sai Karang, Kecamatan Stabat.
Keberadaan lokasi-lokasi tersebut disebut telah lama meresahkan warga sekitar.
Sabtu, 10 Januari 2026, Aliansi Pemuda Sumut secara terbuka mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. untuk segera menangkap dan memproses hukum Asen beserta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas perwakilan aliansi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sumut maupun aparat terkait atas nama-nama yang disebut. Upaya konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan juga belum mendapat respons.
Publik pun bertanya:
Apakah hukum masih berdaulat, atau justru kalah oleh konsorsium bisnis haram?
Masyarakat kini menunggu, apakah aparat akan bertindak nyata atau kembali memilih diam. (Wan)