Oplus_131072
Suaraakademis.com.|Kabupaten Maror – Niat baik Pemerintah Kabupaten Maros membantu instansi vertikal dan masyarakat justru berujung rapor merah dari auditor negara. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2024 mengungkapkan kelalaian fatal, di mana uang negara senilai belasan miliar rupiah tercatat salah masuk pos penganggaran.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, keteledoran ini menyebar di empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) La Palalloi, Sekretariat Daerah, Dinas Kominfo, serta Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan, dan Pertanahan (PUTRPP). Total nilai anggaran yang salah klasifikasi mencapai angka Rp12.074.382.681,13.
Polres dan Masjid Dicatat Sebagai Aset Daerah
Penyumbang kesalahan terbesar ada di Dinas PUTRPP senilai Rp9,19 miliar. Sebanyak 14 kegiatan fisik tercatat bermasalah secara administrasi. Di antaranya Proyek Renovasi Ruang Pelayanan Publik Terpadu Polres Maros (Rp396,4 juta), Pembangunan Kantor Polsek Bantimurung (Rp1,98 miliar), hingga Pembangunan Masjid Raya Cenrana (Rp636,2 juta).
Kekeliruan terjadi saat proyek tersebut dimasukkan ke pos Belanja Modal Gedung dan Bangunan. Padahal, merujuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Belanja Modal hanya boleh digunakan untuk aset yang menjadi hak milik Pemkab Maros. Sementara Polres, Polsek, maupun Masjid akan diserahkan ke pihak lain, sehingga seharusnya masuk pos Belanja Hibah.
“Lha, ini kan fisiknya diserahkan ke instansi vertikal dan masyarakat. Polres dan Masjid itu bukan aset Pemkab Maros. Jadi secara hukum, pos ini mutlak harus masuk Belanja Hibah, bukan Belanja Modal,” ujar sumber yang mengetahui detail pemeriksaan. Akibatnya, aset tetap tercatat berlebih, sementara realisasi hibah justru tampak minim.
Geger Aplikasi ‘Hantu’ di Rumah Sakit
Kesalahan pencatatan juga terjadi pada pengadaan barang digital. Di RSUD La Palalloi, pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Transmedic Basic senilai Rp2,7 miliar dicatat sebagai Belanja Barang dan Jasa – Jasa Konsultansi Sistem Informasi.
Demikian pula Sekretariat Daerah yang memasukkan proyek Pengembangan Aplikasi Pengadaan Barang dan Jasa (SIAPJA) senilai Rp83 juta ke dalam pos Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin.
Padahal, aplikasi dengan masa manfaat lebih dari 12 bulan wajib dikategorikan sebagai Belanja Modal Aset Tak Berwujud. “Mencatat pembelian software baru sebagai biaya pemeliharaan atau jasa konsultasi itu menabrak Standar Akuntansi Pemerintahan. Ini membuat belanja barang dan jasa Pemkab Maros menjadi lebih saji sebesar Rp2,88 miliar,” tulis BPK.
Tudingan Teledor untuk Tim Anggaran
BPK pun menunjuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan para Kepala SKPD sebagai pihak yang bertanggung jawab. TAPD dinilai tidak cermat memverifikasi usulan anggaran, sementara kepala dinas hanya mengejar serapan tanpa memedomani kodefikasi yang benar.
“Kelemahan ini murni akibat lemahnya pengendalian intern dan keteledoran perencanaan,” tegas catatan pemeriksaan.
Merespons hal ini, Pemkab Maros bergerak cepat. Bupati telah menerbitkan instruksi agar TAPD dan BKAD segera melakukan koreksi jurnal akuntansi demi menyelamatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Bagi publik, kesalahan pengaliran anggaran bernilai miliaran ini menjadi preseden buruk soal kualitas perencanaan keuangan di tingkat daerah.
CATATAN REDAKSI:
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah Kepala SKPD terkait belum dapat dikonfirmasi. Saat didatangi, para pimpinan berdalih sedang dinas luar dan rapat. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai kode etik jurnalistik.
Laporan : Tim Redaksi