
suaraakademis.com | Deli Serdang –
Sorotan terhadap maraknya aktivitas perjudian jenis tembak ikan di Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, terus menguat. Hingga Senin (8/6/2026), Kapolsek Hamparan Perak AKP Ridwanto Rumapea, S.H., belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan awak media melalui pesan WhatsApp terkait dugaan menjamurnya praktik perjudian di wilayah hukumnya.
Sikap bungkam tersebut justru memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas perjudian yang dikeluhkan warga disebut berlangsung cukup lama dan diduga beroperasi secara terbuka di Kampung Lama, Sungai Baru, Dusun III Desa Paluh Manan, serta beberapa lokasi yang tersebar hampir di beberapa dusun lainnya tanpa adanya tindakan yang terlihat oleh masyarakat.
Publik tentu tidak berharap diam menjadi jawaban atas keresahan warga. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban.
Di lapangan, warga mengaku semakin resah. Selain keberadaan mesin judi tembak ikan yang disebut tersebar di beberapa dusun, masyarakat juga menyoroti gangguan kamtibmas yang belakangan terjadi di wilayah Hamparan Perak.
“Kami hanya ingin wilayah kami aman. Judi ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Ditambah lagi baru-baru ini terjadi aksi pembegalan. Kami berharap aparat benar-benar hadir untuk memberikan rasa aman,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini menjadi ujian bagi jajaran Polsek Hamparan Perak. Sebab semakin lama aktivitas yang dikeluhkan warga tersebut tidak ditindaklanjuti, semakin besar pula spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Penegakan hukum sejatinya tidak cukup hanya dilakukan di atas kertas. Kehadiran aparat di tengah masyarakat harus diwujudkan melalui langkah nyata, terutama terhadap aktivitas yang secara terang-terangan dianggap meresahkan warga.
Masyarakat kini menunggu tindakan konkret dari Kapolsek Hamparan Perak beserta jajarannya. Jika laporan dan keluhan warga benar adanya, maka penertiban lokasi perjudian harus menjadi prioritas demi mencegah semakin meluasnya dampak sosial yang ditimbulkan.
Lebih dari itu, langkah tegas terhadap praktik perjudian akan menjadi bukti bahwa hukum masih berdiri sama tinggi di hadapan siapa pun, tanpa pandang bulu dan tanpa pengecualian.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menanti jawaban bukan dalam bentuk diam, melainkan tindakan nyata yang mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat serta memastikan Hamparan Perak tidak menjadi wilayah yang ramah bagi praktik perjudian dan berbagai gangguan kamtibmas lainnya. (Done)
