PEMBAJAKAN HUKUM DI POLDA METRO JAYA: SKANDAL KRIMINALISASI FAISAL DAN MATINYA NURANI POLISI
Suaraakademis.com.|Jakarta – Institusi penegak hukum kembali disorot tajam. Kasus yang menimpa Faisal membuka tabir gelap dugaan kriminalisasi yang diduga kuat didalangi oleh kepentingan tertentu. Melalui kuasa hukumnya, R. Liston Marpaung, S.H., M.H., terungkap bahwa proses hukum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2033/III/2025/POLDA METRO JAYA telah melenceng jauh dari koridor keadilan.
Faisal kini dijerat dengan Pasal 6.a dan 6.b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menjatuhkan martabat seseorang tanpa bukti yang sah dan meyakinkan.
BUKTI DIABAIKAN, SAKSI DIPINGGIRKAN
Berdasarkan kronologi yang diungkapkan, pada 16 April 2026, Faisal diperiksa sebagai saksi dan membantah keras seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh pelapor, Yosita Theresia Manangka.
Untuk membuktikan kebenaran, Faisal bahkan mengajukan tujuh orang saksi kunci yang melihat keberadaannya secara langsung, serta menyerahkan bukti dokumentasi foto yang jelas. Peristiwa yang dituduhkan tersebut diklaim terjadi di tengah keramaian acara ulang tahun dengan pencahayaan terang benderang, sehingga mustahil tindakan asusila terjadi tanpa diketahui orang lain.
Anehnya, hanya berselang empat hari (20 April 2026), penyidik langsung menetapkan status tersangka. Semua bukti dan saksi yang meringankan diabaikan begitu saja. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah ini penegakan hukum, atau sekadar “pesanan” untuk menjatuhkan seseorang?
KECAMAN KERAS WILSON LALENGKE: “INI PELACURAN KEADILAN!”
Tokoh pers dan HAM, Wilson Lalengke, melontarkan kecaman pedas terhadap praktik semena-mena ini. Menurutnya, institusi kepolisian telah dibajak dan dijadikan alat oleh mereka yang memiliki uang dan kekuasaan, termasuk yang diduga terkait dengan Fadh Elfouz Arafiq.
“Saya mengutuk keras perilaku oknum penyidik yang telah membajak hukum demi kepentingan mafia. Penetapan tersangka tanpa memeriksa saksi dan bukti yang meringankan adalah bentuk PELACURAN KEADILAN!” tegas Wilson, Selasa (21/04/2026).
“Polisi seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan eksekutor fitnah bagi kepentingan orang lain. Mereka telah mengkhianati seragam dan sumpah jabatan. Hukum kini tampak tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas, dan hak asasi manusia dikencingi,” tambah Ketum PPWI ini.
PENGKHIANATAN TERHADAP MORALITAS DAN PANCASILA
Secara filosofis, tindakan ini melanggar prinsip Immanuel Kant tentang etika universal. Jika penetapan tersangka tanpa bukti kuat dibiarkan, maka siapa pun bisa dipenjara hanya karena kehendak kekuasaan. Filsuf John Locke juga menegaskan bahwa ketika aparat mengkhianati kepercayaan publik demi kepentingan pribadi, mereka telah kehilangan legitimasi moralnya.
Lebih jauh, ini adalah pengkhianatan nyata terhadap Pancasila:
– Sila ke-2: Bagaimana bisa disebut beradab jika hak pembelaan dirampas?
– Sila ke-5: Keadilan sosial hanyalah wacana jika hukum dipermainkan oleh tangan-tangan kotor.
DESAKAN PEMBENAHAN SISTEM HUKUM
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Polda Metro Jaya. Jika proses hukum tetap dipaksakan meski bukti lemah, maka kredibilitas Polri sedang dikubur hidup-hidup.
Wilson Lalengke mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun tangan.
“Presiden harus bertindak! Jangan biarkan hukum diperjualbelikan. Ini bukan sekadar kasus Faisal, tapi pertaruhan moral bangsa. Keadilan harus tegak di atas kebenaran, bukan di atas pesanan mafia,” tegas Wilson.
Publik kini menanti: Akankah nurani polisi masih hidup, atau hukum memang sudah mati di negeri ini? (TIM/Red)
