Suaraakademis.com.|Kabupaten mamasa– Berlarut-larutnya kekosongan jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) definitif di DPRD Kabupaten Mamasa menuai kecaman tajam dari Forum Pergerakan Pelajar Mahasiswa (FPPM) setempat. Organisasi ini menilai penundaan pengeluaran surat rekomendasi pelantikan oleh pimpinan dewan bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan diduga memiliki motif terselubung, bahkan mengarah pada praktik jual-beli jabatan. Jika tuntutan tidak segera dipenuhi, FPPM mengancam akan mengerahkan massa untuk mengepung hingga menyegel gedung dewan.
Ketua Umum FPPM Kabupaten Mamasa, Ahyar Anwar, menegaskan bahwa seluruh tanggung jawab atas kemacetan proses ini berada di tangan pimpinan DPRD. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Bupati hanya dapat melantik calon Sekwan setelah menerima rekomendasi resmi dari pimpinan dewan.
“Jangan saling lempar tanggung jawab. Mandeknya pelantikan ini 100 persen adalah kesalahan dan tanggung jawab penuh pimpinan DPRD. Secara aturan, Bupati hanya menunggu persetujuan dari dewan. Jika sampai berbulan-bulan surat rekomendasi tidak juga keluar, hal ini sangat tidak masuk akal dan patut dicurigai,” tegas Ahyar dalam pernyataan sikapnya, Sabtu (6/6/2026).
Ia mempertanyakan keseriusan pimpinan dewan dalam menangani urusan strategis tersebut. Menurutnya, mengeluarkan surat rekomendasi tidak memerlukan waktu berbulan-bulan jika tidak ada kepentingan pribadi atau politik yang disembunyikan.
“Rakyat Mamasa tidak buta dan tidak bodoh. Penundaan yang berlarut-larut ini semakin menguatkan dugaan kuat adanya tawar-menawar di balik layar. Jabatan Sekwan bukan barang dagangan yang bisa dilelang kepada penawar tertinggi. Jika ini terus dibiarkan, maka marwah birokrasi dan kepercayaan publik akan hancur,” tambahnya.
Ahyar juga menantang Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dugaan tersebut. Ia menilai, jika terbukti ada penahanan rekomendasi demi keuntungan pribadi, hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Kami menantang penegak hukum untuk membuktikan taringnya. Jangan diam saja atau mandul. Segera telusuri dan seret siapa saja yang terlibat dalam lingkaran dugaan jual-beli jabatan ini,” tandasnya.
Tuntutan dan Ultimatum
Dalam pernyataannya, FPPM Mamasa menyampaikan tuntutan tegas kepada pimpinan DPRD:
1. Segera menghentikan segala bentuk kompromi politik dan mengeluarkan surat rekomendasi resmi pelantikan Sekwan definitif paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.
2. Bertanggung jawab atas keterlambatan yang terjadi dan membuktikan tidak ada kepentingan pribadi atau transaksional di balik penundaan tersebut.
Apabila tuntutan tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, FPPM mengancam akan mengerahkan massa dalam jumlah besar untuk melakukan aksi damai.
“Jika pimpinan dewan tetap bersikap bebal, menunda-nunda keputusan tanpa alasan jelas, dan menyembunyikan kebenaran, maka kami bersama seluruh elemen masyarakat akan turun ke jalan. Kami akan mengepung, menduduki, dan menyegel Gedung DPRD sampai dugaan mafia jabatan ini dibongkar dan keadilan ditegakkan,” tegas Ahyar menutup pernyataannya.(Ayu)
