Konfirmasi Sesuai UU KIP Ditolak, Panggilan Tak Diangkat; Awak Media: Kami Tidak Akan Diam, Biarkan Hukum yang Bicara
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Rabu, 5 Agustus 2026 — Semakin terbuka tanda tanya besar di tengah masyarakat Mamasa. Ketika wartawan melakukan konfirmasi secara berimbang terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa periode 2018–2025 senilai miliaran rupiah, Bupati Mamasa bukan saja menolak memberikan penjelasan, melainkan justru menyampaikan pernyataan bernada ancaman: “Kalau mereka pulang kampung, Bupati akan panggil kalian.”
Sikap arogan yang menolak informasi publik sekaligus mengintimidasi kebebasan pers ini justru memunculkan dugaan yang semakin kuat: Apakah ada benang merah, ikatan kepentingan, atau kerjasama KKN antara Bupati Mamasa dengan para Kepala Desa yang dananya sedang diselidiki?
KONFIRMASI DITOLAK, PANGGILAN TIDAK DIANGKAT
Ayu Lestari, Kepala Perwakilan Media Suara Akademis wilayah Sulawesi Barat, telah mengirimkan pesan konfirmasi dan melakukan panggilan telepon berulang kali kepada Bupati Mamasa pada Selasa, 4 Agustus 2026. Namun hingga berita ini ditayangkan, seluruh pesan tidak dibalas dan panggilan sama sekali tidak diangkat.
Padahal, keterbukaan informasi publik dijamin oleh UU No.14 Tahun 2008. Menolak menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan pengelolaan uang negara justru memunculkan kesan: ada sesuatu yang sengaja ditutupi.
“Ada apa sebenarnya, Bapak Bupati? Mengapa tidak mau menjawab pertanyaan kami? Mengapa saat dihubungi pun tetap ditolak? Jangan bungkam, Bapak Bupati. Rakyat berhak tahu,” tegas Ayu Lestari.
ANCAMAN TERHADAP WARTAWAN: DUGAAN PELANGGARAN UU PERS
Menanggapi pernyataan Bupati yang bernada ancaman, Dr. Bernard BBBBI Siagian, Ketua DPP GAKORPAN, PPWI, LBH PERS Prima Presisi Polri, bersama Kristanto Manullang, S.H., M.H. (Ketua Merah Putih 08 Pers), David Sianipar, S.H., M.H., dan Josep Winetou, S.H., M.H. — praktisi hukum DPP GAKORPAN — menyampaikan sikap tegas:
“Pernyataan Bupati yang bernada mengancam memanggil wartawan adalah dugaan pelanggaran terhadap UU Pers No.40 Tahun 1999. Independensi dan kebebasan pers dijamin undang-undang, tidak boleh diintimidasi oleh pejabat mana pun. Kami akan usut tuntas, ungkap, bongkar, dan adili.”
Mereka menegaskan bahwa awak media hanya menjalankan tugas pengawasan sosial. Jika tidak ada yang disembunyikan, seharusnya Bupati justru menyambut baik konfirmasi dan membuka data secara transparan — bukan mengancam dan menolak bicara.
MENGAPA DIHINDAR? DUGAAN BENANG MERAH SEMAKIN KUAT
Sikap defensif dan penolakan menjelaskan pengelolaan Dana Desa memunculkan kecurigaan yang mendalam di kalangan masyarakat:
– Dana Desa miliaran rupiah cair penuh setiap tahun sejak 2018–2025
– Item anggaran berulang ratusan juta tiap tahun tanpa kemajuan nyata
– Pos “Keadaan Mendesak” dianggarkan rutin setiap tahun — padahal seharusnya tidak terduga
– Banyak desa tetap berstatus tertinggal meski dana terus mengalir deras
– Ketika disorot, Bupati justru membela, menolak menjelaskan, dan mengancam penanya
“Sebagai pimpinan daerah, seharusnya Bupati yang pertama kali turun memeriksa: apakah dana tepat sasaran? Apakah desa maju atau justru tertinggal? Jangan justru melindungi yang diduga bermasalah dan menutup-nutupi,” tegas Ayu Lestari.
AWAK MEDIA TEGAS: TIDAK AKAN DIAM, BIARKAN HUKUM YANG MEMUTUSKAN
Ayu Lestari dan rekan-rekan dari DPP GAKORPAN, PPWI, serta Merah Putih 08 Pers menyatakan tidak akan gentar oleh ancaman:
“Kami tidak akan diam menyaksikan dugaan penyalahgunaan uang rakyat. Jika Bupati merasa bersih dan pengelolaan Dana Desa berjalan benar, buktikan! Buka semua data, jelaskan mekanisme penyaluran, dan biarkan penegak hukum bekerja tanpa tekanan dari pihak mana pun. Jangan intimidasi wartawan — itu bukan jawaban.”
“Jika para Kepala Desa bersih, mengapa takut dilaporkan? Mengapa justru Bupati yang merasa terancam? Publik menduga ada ikatan kepentingan. Buktikan dugaan itu keliru — jawab pertanyaan kami, jangan bungkam!”
LAPORAN SUDAH MASUK KE TIGA INSTANSI HUKUM
Terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa periode 2018–2025, laporan resmi telah diterima oleh:
– Satreskrim / Tipikor Polres Mamasa
– Kejaksaan Negeri Mamasa
– Polda Sulawesi Barat
Dr. Bernard BBBBI Siagian menegaskan: “Korupsi adalah penyakit borok bangsa yang merongrong rakyat kecil. Menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan, mari kita bersihkan Mamasa dari KKN berjamaah. Biarkan penegak hukum yang memutuskan — tanpa tekanan, tanpa perlindungan, tanpa ikatan kepentingan.”
Rakyat berhak tahu ke mana perginya miliaran rupiah Dana Desa mereka. Bupati Mamasa: Buka data, jawab pertanyaan, atau biarkan hukum yang berbicara.
(Tim Investigasi DPP GAKORPAN — PPWI — Redaksi Suara Akademis)
