Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat – Janji negara untuk warga yang membutuhkan, diduga dipertukarkan di atas kertas. Warga Desa Batang Uru, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, meledakkan protes keras. Daftar nama penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni yang sudah disepakati dan ditandatangani bersama oleh Tim Fasilitasi Lapangan (TFL), pendamping, dan Kepala Desa, diduga berubah secara sepihak dialihkan ke kerabat dan orang terdekat kepala desa yang justru sudah memiliki rumah layak.
“Tidak masuk akal. Nama yang sudah keluar dan kita tandatangani, tiba-tiba hilang dan diganti orang lain. Yang masuk justru orang-orang terdekat kepala desa yang rumahnya sudah layak huni. Siapa yang berani mengubah keputusan bersama?” tegas salah satu warga kepada Suaraakademis.com, Jumat (18/9/2026).
Daftar Berubah Diam-Diam: Yang Berhak Terpinggirkan, Yang Punya Rumah Justru Dapat
Kekecewaan mendalam dirasakan warga yang sejak awal dijanjikan bantuan. Proses yang seharusnya transparan dan partisipatif, berubah menjadi teka-teki yang merugikan warga paling membutuhkan.
“Kami merasa dibohongi dan dipermainkan. Nama kami sudah ada, sudah disepakati bersama. Lalu tiba-tiba hilang. Diganti orang-orang yang bahkan tidak masuk dalam daftar awal. Ini bukan lagi kesalahan administrasi ini sengaja diatur.” ungkap warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ironisnya, nama-nama yang kini tercatat sebagai penerima bantuan justru orang-orang terdekat Kepala Desa dan memiliki tempat tinggal yang layak, sementara warga yang benar-benar membutuhkan justru tereliminasi tanpa penjelasan.
Warga Tuntut Audit Total: “Jangan Hanya Berpihak pada yang Berkantong Tebal”
Warga tidak tinggal diam. Secara terbuka mereka menuntut instansi terkait untuk turun langsung dan melakukan verifikasi ulang yang independen:
“Kami meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Inspektorat Kabupaten Mamasa, hingga Aparat Penegak Hukum untuk mengaudit kembali daftar nama ini dari awal sampai akhir. Cocokkan dengan tanda tangan awal, verifikasi kondisi rumah masing-masing, dan jelaskan kepada publik siapa yang memberi wewenang mengubah daftar sepihak.”
“Jangan hanya berpihak pada orang yang berkantong tebal. Bantuan ini untuk kami yang membutuhkan, bukan untuk diatur-atur di ruang tertutup demi kepentingan segelintir orang.” tegas warga.
Dikonfirmasi, Pendamping/TFL Batang Uru Bungkam
Wakil Pimpinan Redaksi Suaraakademis.com, Ayu Lestari Silo, berupaya menelusuri kebenaran informasi. Pada Jumat, 18 September 2026, konfirmasi dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada TFL/Pendamping Desa Batang Uru bernama Surak. Hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut belum dibalas sama sekali.
“Ketika ditanya, diam. Ketika diminta penjelasan, hilang. Apakah diam ini jawaban atas tuduhan warga? Publik berhak tahu. Kami beri waktu cukup lama untuk merespons. Jika tetap bungkam, publik yang akan menilai sendiri.”
Ini Pelanggaran Serius Dasar Hukum yang Terlanggar
Dasar Hukum Pelanggaran Konsekuensi
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 13 ayat (3) Pengalihan bantuan kepada yang tidak berhak melanggar asas transparansi dan keadilan Dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana
UU No. 28 Tahun 1999 Pasal 3 huruf b & e Penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN penyalahgunaan wewenang mengalihkan bantuan = pelanggaran berat Dapat diproses pidana
UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 ayat (1) Menguntungkan diri sendiri/orang lain dan merugikan keuangan negara/masyarakat pidana penjara 4–20 tahun Penjara & denda
UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 Pasal 3 Penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan orang lain ancaman pidana sama dengan Pasal 2 Penjara & denda
Pasal 263 KUHP Pemalsuan Dokumen Mengubah daftar yang sudah ditandatangani bersama tanpa prosedur sah pidana penjara maksimal 6 tahun Penjara maksimal 6 tahun
Permendagri No. 72 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan Desa Wajib transparan, diumumkan di papan pengumuman desa, dapat diakses warga pelanggaran = pembatalan program Sanksi administratif
Penutup: Bantuan Bukan Hadiah, Itu Hak Rakyat
“Bantuan rumah tidak layak huni bukan sedekah dari kepala desa. Itu uang negara, uang rakyat, yang dikumpulkan untuk meringankan beban warga yang benar-benar membutuhkan. Jika diubah-ubah atas nama kekeluargaan dan kepentingan pribadi, itu bukan sekadar kesalahan itu pencurian hak rakyat. Siapa yang mengubah daftar itu, dia wajib menjelaskan di depan hukum.”
Catatan Redaksi: Redaksi masih membuka ruang tanggapan dari Kepala Desa Batang Uru, TFL/Pendamping Desa, maupun instansi terkait. Prinsip praduga tak bersalah berlaku. Jika ada penjelasan yang ingin disampaikan, silakan hubungi redaksi. Verifikasi lapangan dan audit independen adalah jalan paling jujur untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang memanipulasi.
Wakil pimpinan redaksi Suaraakademis.com
Sumber: Konfirmasi Warga & Dokumentasi Diterima Redaksi
Dipublikasikan: 19 September 2026