Laporan Masuk Februari, Audit Rampung Mei; Aset 3,4 Hektar Raib & Keuangan Gelap — Publik Curigai Ada Tangan Kuat Sengaja Tahan Keadilan!
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mukomuko, Bengkulu – 5 Agustus 2026 — Sudah enam bulan berlalu sejak laporan resmi dugaan pelanggaran berat di Desa Bunga Tanjung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko tepatnya 25 Februari 2026. Hasil pemeriksaan menyeluruh Inspektorat Kabupaten pun sudah rampung sejak Mei lalu, lengkap dengan temuan serius yang merugikan seluruh warga desa. Namun hingga hari ini, tanda tanya besar masih menggantung: mengapa berkas lengkap itu seolah dikunci rapat, tak ada langkah hukum nyata? Apakah benar lobi kuat lebih berkuasa daripada kebenaran?
TIGA LUKA DALAM: TANAH HILANG, PUNGLI, UANG TAK JELAS
Laporan warga Hidayat Saleh mengungkap tiga masalah berat yang tak bisa dibiarkan begitu saja:
Pertukaran tanah desa luas 3,4 hektar: Proses tertutup, melanggar prosedur, tak ada bukti manfaat kembali untuk warga — aset milik bersama seolah berpindah tangan sesuka hati.
Pungutan liar: Beban berat dipikul warga kecil demi mengisi kantong pribadi pihak berkuasa.
Penyimpangan pendapatan desa: Uang yang seharusnya membangun jalan, sekolah, kesehatan justru catatannya berantakan, tak bisa dipertanggungjawabkan satu rupiah pun.
Laporan sudah disebar ke Kejaksaan, Polres Mukomuko, hingga meja Bupati agar semua pilar hukum bekerja bersatu. Inspektorat sudah memverifikasi, memeriksa, dan menyatakan berkas siap dilanjutkan ke proses hukum sejak bulan Mei. Namun waktu bergulir cepat, hasil nyata masih jauh dari jangkauan mata warga.
BISIK MENGERIKAN: “LAPORAN AKAN SAYA BUANG DI BAWAH MEJA”
Keresahan berubah menjadi ketakutan saat kalimat ancaman itu terdengar jelas di telinga warga. Ada suara yang merasa punya kekuatan lebih, berani berkata lantang: “biar saya urus, laporan ini akan saya buang di bawah meja dan tidak akan diproses sama sekali.”
Seorang warga yang takut terancam keselamatan bersuara singkat namun menusuk hati:
“Kami bukan minta lebih, hanya minta adil. Mengapa bukti sudah ada, kertas sudah lengkap, tapi keadilan masih dipagar rapat? Apakah benar di sini koneksi kuat lebih dihormati daripada undang-undang negara?”
Warga bersatu berseru keras: Hentikan permainan belakang layar! Jangan biarkan lobi gelap mematikan harapan kami!
KETUA UMUM PPWI TEGAS: TIDAK ADA YANG BISA BELI HUKUM!
Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A. — Ketua Umum PPWI, Aktivis Senior, Alumni Lemhanas Angkatan ke-48, Pembela Hak Asasi Manusia di tingkat internasional — mengecam keras segala bentuk campur tangan kotor:
“Saya kutuk habis-habisan siapa saja yang berani menghalangi, menunda, atau mematikan jalannya hukum demi kepentingan pribadi! Tanah desa, uang desa adalah milik seluruh rakyat, bukan harta yang bisa diperdagangkan demi jabatan dan keuntungan sesaat!”
Beliau mengingatkan prinsip paling dasar negara kita:
“Jika bersalah, hadapi hukuman dengan jantan! Jika bersih, buktikan terang-terangan! Upaya mengendapkan kasus adalah penghinaan terbesar bagi martabat hukum dan perjuangan kemerdekaan. Ingat baik-baik: Di bawah langit Indonesia ini, tidak ada orang yang berdiri di atas undang-undang!”
AHLI HUKUM PERINGATKAN: MENGHALANGI HUKUM JUGA KEJAHATAN!
Pakar hukum yang memantau perkembangan kasus ini menjelaskan tegas landasan aturan yang tak bisa dibantah:
“Ketika hasil audit sudah tertulis hitam di atas putih, kewajiban penegak hukum mutlak adalah segera lanjutkan penyelidikan dan penyidikan tanpa ragu. Siapa pun yang sengaja menekan, melobi, atau memerintah agar kasus diam saja — dia sedang melakukan kejahatan menghalangi penegakan hukum, dan dia pun bisa diadili dan dihukum berat!”
“Nilai tanah 3,4 hektar bukan angka kecil. Rakyat berhak tahu ke mana perginya, siapa yang menikmatinya, dan siapa yang bertanggung jawab merugikan desa. Jangan biarkan berkas hanya jadi hiasan mati di laci meja!”
📢 TERBUKA UNTUK JAWABAN DAN KLARIFIKASI
Redaksi tetap menjaga prinsip jurnalistik berimbang dan profesional. Pintu ruang klarifikasi terbuka seluas-luasnya bagi pihak terkait, pejabat, maupun instansi yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan penjelasan resmi, bukti sah, dan fakta yang membantah dugaan yang muncul.
Kebenaran tidak takut diperiksa, kebenaran tidak butuh dikunci rapat. Rakyat menunggu satu jawaban jujur: Kapan berkas yang dikunci itu dibuka kembali demi keadilan?
(Tim Investigasi Khusus Redaksi Suara Akademis)
