Pekerja Didatangkan Khusus dari Bengkulu, Pengunjung Hanya Laki-Laki; Advokat Senior Desak Aparat Segera SIDAK & Buktikan Kebenaran!
Suaraakademis.com.|Mukomuko, Bengkulu – 5 Agustus 2026 — Gelombang keresahan meluas di kalangan masyarakat Kabupaten Mukomuko. Sebuah tempat usaha yang memajang nama Panti Pijat sekaligus Warung Kopi, dikelola oleh pengusaha berinisial WN, kini menjadi sorotan tajam karena kuat diduga hanya menjadikan izin usaha itu sebagai kedok untuk praktik layanan tidak bermoral yang dikenal warga dengan sebutan “urut plus”.
Tanda-tanda yang terlihat sehari-hari semakin memperkuat kecurigaan publik: hampir setiap pengunjung yang datang hanya kaum pria, tenaga petugas pijat bukan warga setempat melainkan didatangkan sengaja jauh dari Kota Bengkulu, dan suasana serta jam operasional dinilai menyimpang jauh dari batas wajar layanan terapi kesehatan.
Salah satu warga yang prihatin, UJ, berani berbicara kepada media:
“Di papan tulis tertulis jelas panti perawatan dan tempat minum kopi. Namun kenyataannya kami melihat hal yang berbeda. Kami khawatir ini bukan tempat menyembuhkan pegal linu, melainkan sarang perbuatan yang merusak akhlak, mencemari nama baik daerah kami, dan sangat mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola usaha belum memberikan tanggapan maupun penjelasan apapun terkait tuduhan yang makin berkembang luas ini. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan klarifikasi resmi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, agar kebenaran terungkap tanpa menghakimi sebelum terbukti.
SUARA TEGAS AHLI HUKUM: JANGAN BIARKAN IZIN DIPERMAINKAN JADI ALAT KEJAHATAN!
Menanggapi tuntutan warga yang makin kuat, H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M. — Advokat Senior yang sudah puluhan tahun mengabdi dan berpengalaman menangani beragam kasus hukum penting — memberikan pandangan hukum yang tegas dan terukur:
“Setiap keluhan masyarakat adalah bentuk pengawasan sosial yang mulia, sah, dan wajib dihargai! Namun hukum tetap memegang prinsip mutlak: tidak cukup hanya tuduhan, harus dibuktikan dengan alat bukti yang kuat, sah, dan tercatat resmi.”
Mengacu pada Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945, beliau mengingatkan agar penanganan dilakukan adil, tanpa pandang bulu, namun tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah sampai putusan hakim keluar.
Lebih lanjut Alfan Sari menuntut langkah cepat dan nyata dari Kepolisian, Satpol PP, Dinas Perizinan serta Pemerintah Daerah Mukomuko:
“Segera turun lakukan inspeksi mendadak! Periksa izin usaha, jalannya pelayanan, catatan kehadiran dan transaksi. JIKA TERBUKTI: cabut izin seketika tanpa ampun, proses hukum sebagai mucikari dan perdagangan orang, berikan hukuman berat agar menjadi pelajaran jera!”
TUNTUTAN SATU SUARA: KEBENARAN DAN KETENANGAN KAMI HARUS DIPENUHI
Warga tidak menuntut perlakuan kasar, mereka hanya mendambakan satu hal sederhana: kepastian hukum. Apakah tempat ini benar-benar tempat sehat merawat tubuh lelah, atau hanya menyembunyikan kejahatan di balik nama yang manis?
Media Suara Akademis akan terus memantau setiap langkah pemeriksaan, melaporkan fakta apa adanya, menjaga keseimbangan informasi, dan mendukung penuh agar ketertiban umum serta kesusilaan masyarakat Mukomuko kembali terjaga dengan baik.
Kebenaran tidak takut diperiksa, usaha jujur tidak perlu bersembunyi. Seluruh mata kini tertuju pada kecepatan dan ketegasan aparat untuk menjawab doa damai rakyat Mukomuko.
(Tim Liputan Khusus — Berita Berdasar Keluhan Masyarakat & Pandangan Ahli Hukum)
