Jauh di Bawah Ancaman UU; Dua Anggota Polisi Duduk Tepat di Samping Pelapor Saat Tuntutan Dibacakan — Keluarga Korban Laporkan ke Bidang Pengawasan Kejaksaan
Suaraakademis.com.|Pekanbaru, Riau— Kejanggalan serius menyoroti penuntutan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sartika Ayu Tarigan, S.H., hanya menuntut pidana 1 tahun penjara, padahal ancaman paling ringan menurut undang-undang sudah minimal 5 tahun. Lebih mencurigakan, saat tuntutan dibacakan, dua anggota kepolisian didatangkan dan duduk tepat di samping ibu kandung korban di ruang sidang — yang diduga sebagai bentuk intimidasi agar pelapor tidak menolak tuntutan yang dinilai sangat tidak masuk akal tersebut.
TUNTUTAN JAUH DI BAWAH BATAS MINIMUM UU
Berdasarkan Pasal 473 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 serta Pasal 81 UU Perlindungan Anak, tindak pidana persetubuhan terhadap anak diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun hingga 15 tahun. Secara prinsip ancaman paling ringan saja sudah minimal 5 tahun. Namun JPU justru menuntut hanya 1 tahun penjara — jauh di bawah batas terendah yang diatur undang-undang.
“Ancaman paling ringan saja sudah 5 tahun, namun yang dituntut tidak sampai sepertiga dari itu. Ini tidak mencerminkan rasa keadilan sama sekali,” tegas perwakilan keluarga korban kepada awak media, Selasa (28/7/2026) pukul 15.46 WIB.
DUGAAN INTIMIDASI: DUA POLISI DIHADIRKAN TEPAT DI SAMPING IBU KORBAN
Yang semakin memperkuat tanda tanya adalah kehadiran dua anggota kepolisian di ruang sidang tepat saat JPU akan membacakan tuntutan. Padahal selama sidang-sidang sebelumnya, tidak pernah ada kehadiran polisi atau pengamanan tambahan di ruang sidang perkara anak tersebut. Kedua polisi itu bahkan duduk tepat di samping ibu kandung korban.
Keluarga korban menduga kehadiran kedua polisi itu disiapkan JPU dengan maksud mengintimidasi. Jika ibu kandung korban tidak menerima tuntutan yang dirasa terlalu ringan, diduga polisi itu siap langsung mengeluarkannya dari ruang sidang.
“Sejak awal Jaksa sudah tahu kami pasti tidak terima dengan tuntutan yang tidak masuk akal ini. Makanya didatangkan dua orang polisi, duduk tepat di samping saya. Seolah-olah bersiap menyeret saya keluar kalau saya protes. Ini perbuatan tidak terpuji. Apakah ini cara penegak hukum bekerja, atau justru praktik mafia hukum?” ungkap ibu kandung korban.
DUGAAN SISTEMATIS: JAKSA MENOLAK HADIRKAN PENYIDIK MESKI DIPERINTAH HAKIM
Serangkaian kejanggalan lainnya juga terungkap. JPU disebut telah membujuk ibu kandung korban agar tidak menghadirkan saksi ahli maupun penyidik kepolisian, dengan alasan perkara sudah terbukti bersalah. Namun ketika ibu kandung korban meminta JPU menghadirkan penyidik karena ada keterangan saksi yang dibantah di persidangan — dan Majelis Hakim tunggal Asraruddin Anwar, S.H., M.H. pun telah memerintahkan penyidik dihadirkan — JPU justru menolak.
“Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa Jaksa menolak perintah Majelis Hakim? Mengapa menolak kehadiran penyidik demi kejelasan fakta? Semua ini terlihat seperti skenario yang sudah disusun sejak awal,” tuduh keluarga korban.
KELUARGA LAPOR KE BIDANG PENGAWASAN KEJAGUNG & KEJATI RIAU
Menyaksikan rangkaian kejanggalan tersebut, keluarga korban memutuskan melaporkan seluruh hal yang mencurigakan kepada Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Riau, antara lain:
– Tuntutan pidana yang jauh di bawah ancaman undang-undang;
– Dugaan intimidasi melalui kehadiran dua anggota kepolisian di ruang sidang;
– Penolakan JPU menghadirkan penyidik meski diperintahkan Hakim;
– Pembujukan kepada ibu kandung korban agar tidak menghadirkan saksi ahli.
Keluarga juga meminta pihak berwenang memeriksa dasar hukum dan tujuan kehadiran dua polisi di ruang sidang saat pembacaan tuntutan.
KONFIRMASI DIAJUKAN, BELUM ADA TANGGAPAN
Redaksi telah berupaya mengonfirmasi kepada JPU Sartika Ayu Tarigan melalui telepon nomor +62 812-6710-1790, namun tidak ada tanggapan. Redaksi juga menghubungi Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Pekanbaru guna memperoleh penjelasan terkait dasar tuntutan dan kehadiran polisi di ruang sidang. Segala tanggapan dari pihak terkait akan kami muat secara berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
CATATAN REDAKSI: Berita ini memuat pernyataan dan keberatan dari pihak keluarga ibu kandung korban. Asas praduga tak bersalah berlaku terhadap pihak yang diduga. Pihak JPU maupun instansi terkait berhak menyampaikan penjelasan secara berimbang kepada redaksi kapan saja.
(Tim Redaksi)
