Suaraakademis.com.|Pekanbaru — Transaksi jual beli yang seharusnya berlandaskan kesepakatan dan kesopanan justru berujung pada pemaksaan kehendak, ancaman, serta caci maki. Peristiwa ini dialami oleh seorang penjual di platform perdagangan daring BJBO, ketika dua calon pembeli yang mengaku berminat justru diduga menekan, mempermasalahkan barang tanpa alasan sah, menggunakan kata-kata kasar, bahkan menantang untuk bertemu secara fisik.(18 Agustus 2026)
KOMUNIKASI BERUBAH JADI PEMAKSAAN, CACIMAKI & ANCAMAN
Peristiwa bermula ketika dua orang — yang mengaku berminat membeli sebuah peti sejuk merek LG dengan harga Rp1.450.000 — menghubungi penjual melalui fitur pesan BJBO. Pada awalnya komunikasi berjalan lancar, namun tak lama kemudian suasana berubah drastis.
Calon pembeli bernama Maman diduga tiba-tiba menggunakan kata-kata kasar dan penghinaan: “Jangan jadi banci rumahan bos, berani keluar, aku nunggu kau daritadi ni.” Bahkan ketika penjual menyampaikan bahwa hal itu merupakan unsur pemaksaan dan dapat diselesaikan secara hukum, pihak tersebut justru semakin menekan: “Jangan banyak cerita. Ngerasa jantan, aku tunggu diluar,” dan menambahkan: “Mau hukuman apa aja aku tampung bos. Intinya gausah banyak cerita. Kurang senang kau, jumpa kita diluar.”
Sementara itu, calon pembeli lainnya bernama Dina diduga mencaci maki melalui kolom pesan yang sama: “Jualan yg jujurr. Barang bekas service dibilang masih orii. Anak haram.”
Tidak hanya itu, penjual juga menerima pesan ancaman melalui nomor WhatsApp lain (+628984704404): “Apa maksudnya bangg, kalau berani gak usah banyak bicara bang, jangan main blok blok, temui kami lah.”
Padahal, penjual telah menyampaikan kondisi barang secara terbuka dan jujur sejak awal — peti sejuk dalam keadaan baik dan masih berfungsi sebagaimana mestinya. Meski sudah dijelaskan secara transparan, calon pembeli justru membalas dengan penghinaan, pemaksaan kehendak, hingga ancaman fisik.
“Saya sudah jujur sampaikan kondisi barang sejak awal. Kalau tidak cocok, tinggal batalkan — tidak perlu memaksa, menghina, apalagi mengancam seperti itu,” ungkap penjual, yang merasa diperlakukan tidak adil, tidak sopan, dan kini merasa terancam keselamatan pribadinya.
JUAL BELI HARUS SAMA-SAMA RELA — PEMAKSAAN & ANCAMAN ITU MELANGGAR HUKUM!
Penjual menilai sikap tersebut sama sekali tidak mencerminkan proses jual beli yang sehat dan beretika. Lebih dari itu, perbuatan menghina, memaksa, dan mengancam bukan sekadar pelanggaran etika — melainkan pelanggaran hukum yang nyata!
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR:
UU / Pasal Pelanggaran Ancaman Sanksi
Pasal 310 KUHP Menuduh atau mencemarkan nama baik orang lain tanpa bukti Penjara hingga 9 bulan
Pasal 311 KUHP Fitnah — tuduhan yang terbukti tidak benar Penjara hingga 4 tahun
Pasal 315 & 317 KUHP Penghinaan, baik lisan maupun tulisan Penjara hingga 2 tahun
Pasal 336 KUHP Mengancam orang lain dengan perbuatan pidana atau dengan maksud menakut-nakuti Penjara hingga 1 tahun 6 bulan
Pasal 27B ayat (3) UU ITE No. 1 Tahun 2024 Menghina dan/atau mencemarkan nama baik melalui sistem elektronik Penjara hingga 2 tahun & denda Rp400 juta
Pasal 1320 KUHPerdata Syarat sah perjanjian: harus ada kesepakatan yang bebas dari paksaan / ancaman Perjanjian dapat dibatalkan oleh hakim
Pasal 5 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Setiap orang berhak atas penghormatan atas martabat dan reputasinya Perlindungan hukum atas nama baik
INTI HUKUMNYA: Jual beli harus didasari kesepakatan bebas tanpa paksaan, ancaman, maupun penipuan. (Pasal 1320 KUHPerdata). Jika salah satu pihak dipaksa, diancam, atau dihina, maka transaksi itu batal demi hukum dan pihak yang dirugikan berhak menuntut pertanggungjawaban pidana maupun perdata.
“Jual beli itu suka dan sama-sama rela. Tidak ada yang boleh dipaksa, dihina, apalagi diancam. Semua itu sudah diatur dalam hukum negara kita. Siapa pun yang melanggar, harus siap bertanggung jawab,” tegas penjual.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena transaksi daring yang berkembang pesat di tengah masyarakat semestinya dijalankan dengan kejujuran, kesopanan, dan saling menghormati kedua belah pihak. Pemaksaan kehendak, penghinaan, serta ancaman — baik terhadap penjual maupun pembeli — tidak boleh dibiarkan menjadi budaya di ruang perdagangan digital.
IMBAUAN: WASPADAI TEKANAN DAN ANCAMAN DALAM TRANSAKSI DARING
Melihat kejadian ini, penjual mengimbau seluruh masyarakat yang bertransaksi di platform jual beli daring untuk tetap berhati-hati dan waspada. Jika calon pembeli mulai menunjukkan tanda-tanda:
-Memaksakan harga atau kondisi barang yang tidak disepakati;
– Memberikan tekanan berlebih, menghina, atau menggunakan kata-kata kasar;
– Mengancam, menantang bertemu fisik, atau menyebarkan data pribadi;
– Menuduh tanpa bukti dan mencemarkan nama baik;
Maka sebaiknya batalkan transaksi segera, blokir kontak, dan laporkan ke pihak platform serta penegak hukum jika diperlukan. Keamanan, kenyamanan, serta kehormatan bertransaksi adalah hak setiap pengguna — baik penjual maupun pembeli — yang dilindungi oleh undang-undang.
KETERBUKAAN UNTUK BERIMBANG
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga sebagai calon pembeli (Maman, Dina, serta pemilik nomor +628984704404) terkait peristiwa tersebut. Pihak yang merasa terkait dipersilakan memberikan klarifikasi atau tanggapan untuk dimuat secara berimbang dalam pemberitaan ini.
(TIM REDAKSI)