Bagikan Ke :

Bungkam Saat Dikonfirmasi; LSM PERKARA Desak KPK–BPK Usut Tuntas Semua Pihak Terkait

Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat – Selama periode 2018 hingga 2026, Desa Indobanua, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa menerima total alokasi Dana Desa mencapai lebih dari Rp 6,3 miliar, yang seluruhnya dicairkan secara utuh setiap tahun. Namun fakta di lapangan berbanding terbalik: desa tersebut justru masih menetap di status “Sangat Tertinggal”.

Hingga Selasa (21/7/2026), upaya konfirmasi awak media kepada Pemerintah Desa Indobanua terkait kejanggalan ini masih berujung bungkam total. Bahkan mencuat dugaan kuat bahwa Kepala Desa seolah merasa “kebal hukum” karena diduga mendapat dukungan atau perlindungan dari oknum kelompok tertentu, termasuk oknum yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat.

RATUSAN JUTA “DANA DARURAT” BERULANG TANPA ALASAN JELAS

Sorotan tajam disampaikan sebagai pemerhati dan pengawasan ,Ia mempertanyakan kewajaran akumulasi anggaran pos “Keadaan Mendesak” yang mencapai lebih dari Rp 812 juta selama delapan tahun berturut-turut, tanpa catatan peristiwa darurat yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengulangan anggaran ratusan juta pada pos yang sama setiap tahun, tanpa bukti kejadian nyata maupun hasil fisik yang jelas, sangat mencurigakan. Dana Desa adalah amanah uang rakyat—setiap rupiahnya harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sah menurut hukum,” tegas Pemerhati.

Kecurigaan semakin menguat karena item pembangunan jalan, sumber air bersih, dan fasilitas dasar lainnya juga terus dianggarkan ulang dengan nilai besar berturut-turut, namun tak ada perubahan nyata yang terlihat di lapangan. Pola ini memperkuat dugaan adanya pemalsuan laporan, penandaan ganda pekerjaan, pembebanan biaya tidak wajar, hingga penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan negara.

Lebih mencurigakan lagi, sikap bungkam dan seolah tak tersentuh aturan dari Kepala Desa Indobanua diduga berkaitan dengan adanya dukungan dari oknum yang mengatasnamakan LSM. Dugaan ini memunculkan kesan adanya perlindungan yang membuat pengelolaan anggaran desa berjalan tanpa takut diawasi maupun ditindak, padahal itu adalah uang milik seluruh masyarakat.

DESAKAN TINDAK TEGAS TANPA PANDANG BULU

Lembaga pengawas dan penegak hukum diminta segera bertindak menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan jaringan perlindungan tersebut:

KPK: Lakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi beserta dugaan keterlibatan pihak lain;

Kejaksaan RI: Teliti kelengkapan dokumen pertanggungjawaban dan tuntut pemulihan kerugian negara jika terbukti pelanggaran;

Kepolisian RI: Usut tuntas dugaan pemalsuan dokumen, perbuatan melawan hukum, serta dugaan perlindungan yang menghambat proses hukum;

BPK RI: Gelar audit khusus bandingkan data administrasi dengan kondisi fisik nyata, serta periksa alasan pengulangan anggaran pos Keadaan Mendesak.

“Jangan ada pihak yang dilindungi, jangan ada yang merasa kebal hukum. Milyaran rupiah itu milik rakyat. Segala kejanggalan yang terungkap, termasuk dugaan dukungan oknum yang membuat pengelolaan anggaran semena-mena, harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegas pengamat dan Pemerhati terkait anggaran dana desa

CATATAN REDAKSI

Berita ini disusun berdasarkan data terbuka untuk umum, pantauan lapangan, dan dugaan yang berkembang di masyarakat, sesuai prinsip kebenaran dan kepentingan publik. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya sampai putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak terkait berhak menyampaikan tanggapan, sanggahan, atau bukti pendukung paling lambat 3 x 24 jam ke surel: suaraakademis.news@gmail.com atau redaksi@suaraakademis.com, dan akan dimuat secara berimbang sesuai hak jawab yang dijamin undang-undang.

(Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *