Bukti Penerimaan Resmi Tercatat 29 Juli 2026; Pola Anggaran Berulang & Cair Penuh Tanpa Kemajuan Nyata Jadi Sorotan
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA) Provinsi Sulawesi Barat secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada empat desa di Kabupaten Mamasa kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Laporan diterima secara resmi dan tercatat pada Rabu, 29 Juli 2026.
Empat desa yang dilaporkan masing-masing:
1. Desa Sikamase, Kecamatan Bambang
2. Desa Saludurian, Kecamatan Mambi
3. Desa Sepakuan, Kecamatan Balla
4. Desa Saluahok, Kecamatan Mehalaan
DUGAAN KECANGGUNGAN YANG MEN CUCUK
Ketua DPD LSM PERKARA Provinsi Sulbar, Ayu Lestari Silo, menjelaskan laporan ini didasari data resmi penyaluran anggaran yang mencatat total dana mencapai miliaran rupiah cair secara utuh setiap tahunnya, namun berulang kali memuat pos kegiatan yang sama persis dengan nilai ratusan juta rupiah, sementara kemajuan pembangunan desa tidak terlihat setara dengan uang rakyat yang mengalir.
“Kami temukan pola anggaran yang diulang tahun demi tahun: pembangunan jalan, air bersih, posyandu, hingga pos ‘Keadaan Mendesak’ yang justru dianggarkan rutin setiap tahun padahal aturan tegas melarangnya dijadikan kegiatan tetap,” tegas Ayu.
“Padahal aturan jelas: pos Keadaan Mendesak hanya untuk peristiwa tak terduga, bukan untuk menggantikan pos anggaran lain seperti BLT atau belanja rutin. Jika ini terjadi bertahun-tahun, itu bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi kuat penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.
DOKUMEN RESMI MENJADI DASAR LAPORAN
Keempat laporan diserahkan lengkap beserta bukti data penyaluran resmi dan dokumen pendukung, dengan nomor register masing-masing:
– Nomor 05/DPD/VII/2026 untuk Desa Sikamase
– Nomor 06/DPD/VII/2026 untuk Desa Saludurian
– Nomor 07/DPD/VII/2026 untuk Desa Sepakuan
– Nomor 08/DPD/VII/2026 untuk Desa Saluahok
Seluruh berkas diterima petugas Polda Sulbar pukul 09.31 hingga 09.51 WIB dan dicatat secara resmi. LSM PERKARA meminta kepolisian menelusuri jejak setiap rupiah, memeriksa perbedaan antara rencana anggaran, realisasi lapangan, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SERUAN TINDAKAN TANPA PANDANG BULU
“Kami tidak memihak siapapun, kami hanya menjaga uang rakyat. Jika ada pelanggaran, siapapun pelakunya harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ayu Lestari Silo.
LSM PERKARA juga berharap Kejaksaan Tinggi Sulbar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar, serta Kementerian Desa ikut mengawasi proses penyelidikan agar berjalan transparan, tuntas, dan tidak diintervensi pihak manapun.
“Masyarakat berhak tahu kemana perginya miliaran rupiah Dana Desa yang seharusnya mengangkat derajat desa, bukan dijadikan sumber keuntungan pribadi sekelompok orang,” pungkasnya.’Ayu Lestari Silo
Ketua DPD LSM PERKARA Provinsi Sulawesi Barat
29 Juli 2026
Catatan: Pemberitaan disusun berdasarkan dokumen resmi bukti penerimaan laporan di Polda Sulbar dan data penyaluran Dana Desa yang dapat dipertanggungjawabkan. Hak jawab dan bantahan dari pihak terkait tetap kami terima secara tertulis dan resmi.(Redaksi)
