Total Rp 6,6 Miliar Dana Desa Cair Penuh; Pengamat & LSM PERKARA Desak KPK, Kejaksaan, Polri & BPK Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat – Selama periode 2018 hingga 2025, Desa Balla Satanetean, Kecamatan Mamasa, menerima total alokasi Dana Desa mencapai Rp 6.620.962.000 yang seluruhnya dicairkan secara utuh setiap tahun. Namun fakta di lapangan berbanding terbalik: meski miliaran rupiah aman diterima, desa ini bertahun-tahun menyandang status “TERTINGGAL”, baru berubah menjadi “BERKEMBANG” pada tahun 2024–2025.
Pantauan data resmi yang dihimpun mengungkap pola yang sangat mencurigakan: pos anggaran yang sama berulang tahun demi tahun dengan nilai ratusan juta rupiah, sementara kemajuan pembangunan tidak sebanding dengan dana yang dikeluarkan. Khususnya pos Keadaan Mendesak dan Penyertaan Modal BUMDes yang terakumulasi mencapai sekitar Rp 2,5 Miliar, namun dianggarkan secara rutin padahal aturan tegas melarang pos darurat digunakan sebagai kegiatan rutin. Pola ini memicu dugaan kuat adanya penyimpangan, anggaran fiktif, hingga penyalahgunaan amanah uang rakyat.
RINCIAN ITEM ANGGARAN RATUSAN JUTA YANG BERULANG SETIAP TAHUN
Berikut rincian item kegiatan yang muncul berulang secara terus-menerus dari tahun ke tahun dengan nilai besar:
POS KEADAAN MENDESAK
– 2020: Rp 507.600.000
– 2021: Rp 495.000.000
– 2022: Rp 685.800.000
– 2023: Rp 208.800.000
– 2024: Rp 212.400.000
– 2025: Rp 108.000.000
Total Akumulasi: Rp 2.217.600.000
Padahal aturan tegas menyatakan pos ini khusus untuk kejadian tak terduga, tidak boleh dianggarkan rutin setiap tahun.
PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN JALAN
– 2018: Rp 476.752.000
– 2019: Rp 316.505.000
– 2021: Rp 20.000.000 + Rp 81.685.000
– 2023: Rp 108.360.000
– 2024: Rp 175.000.000
– 2025: Rp 377.502.000
Total Akumulasi: Lebih dari Rp 1,4 Miliar
Terus dianggarkan ulang dengan nilai besar, namun status desa tetap tertinggal.
PENYELENGGARAAN POSYANDU
– 2018: Rp 9.600.000
– 2019: Rp 9.600.000
– 2021: Rp 36.200.000
– 2022: Rp 16.200.000
– 2023: Rp 28.200.000
– 2024: Rp 35.400.000
– 2025: Rp 28.200.000
Total Akumulasi: Rp 163.400.000
Kegiatan rutin yang wajar namun nilainya terus naik dan diulang setiap tahun tanpa kejelasan peningkatan layanan yang dirasakan warga.
PENYULUHAN DAN PELATIHAN
– 2019: Rp 102.976.500
– 2020: Rp 9.000.000
– 2021: Rp 10.000.000
– 2023: Rp 3.012.500
– 2024: Rp 14.400.000
– 2025: Rp 47.600.000
Total Akumulasi: Rp 186.989.000
Sering muncul dengan nilai ratusan juta namun hasil dan dampaknya tidak terlihat nyata oleh masyarakat.
PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN
– 2021: Rp 34.558.500
– 2023: Rp 90.941.500
– 2024: Rp 11.636.000
– 2025: Rp 11.640.000
Total Akumulasi: Rp 148.776.000
Dokumen seharusnya berlaku jangka panjang, namun dianggarkan berulang dengan nilai besar.
PENYERTAAN MODAL & BUMDes
– 2018: Rp 45.000.000
– 2019: Rp 50.000.000
– 2023: Rp 48.000.000
– 2025: Rp 145.396.000
Total Akumulasi: Rp 288.396.000
Modal usaha seharusnya berkembang, namun tidak terlihat dampak ekonomi yang nyata bagi warga.
PENGELOLAAN INFORMASI & KOMUNIKASI
– 2020: Rp 50.000.000
– 2021: Rp 54.861.810
– 2022: Rp 9.000.000
– 2024: Rp 5.000.000
Total Akumulasi: Rp 118.861.810
Pengamat kinerja aparatur negara menilai hal ini sangat ganjil. “Jika kegiatan benar-benar dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran, tidak perlu menganggarkan hal yang sama berulang-ulang dengan nilai ratusan juta hingga miliaran setiap tahunnya. Ini indikasi kuat adanya pembebanan ganda, anggaran fiktif, atau penyalahgunaan wewenang,” ujar pengamat.
UPAYA KONFIRMASI BERUJUNG BUNGKAM
Sepanjang upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Balla Satanetean hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan atau penjelasan resmi. Pihak pemimpin desa memilih untuk tetap bungkam terkait seluruh kejanggalan yang mencuat.
SERUAN TINDAKAN TEGAS DARI BERBAGAI PIHAK
Masyarakat, pengamat, serta Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA) meminta penegak hukum dan lembaga pengawas segera bertindak menyeluruh:
🔍 KPK RI: Lakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dan jaringan yang terlibat;
🔍 Kejaksaan Agung & Kejati Sulbar: Teliti kelengkapan dokumen pertanggungjawaban dan tuntut pemulihan kerugian negara;
🔍 Mabes Polri & Polda Sulbar: Usut tuntas dugaan pemalsuan dokumen dan perbuatan melawan hukum;
🔍 BPK RI: Gelar audit khusus bandingkan data administrasi dengan kondisi fisik nyata di lapangan.
Dalam langkah ini, LSM PERKARA menegaskan: “Kami bekerja untuk kepentingan rakyat, dan kami pun terbuka sepenuhnya untuk diawasi oleh publik maupun lembaga berwenang. Kami tidak di atas aturan, kami bersama aturan untuk menjaga amanah uang negara.”
“Jangan ada yang dilindungi. Miliaran rupiah itu adalah hak seluruh masyarakat. Segala kejanggalan yang terungkap harus dibongkar sampai ke akar-akarnya, diusut tanpa pandang bulu, dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tegas LSM PERKARA
CATATAN REDAKSI
Berita ini disusun berdasarkan data penyaluran resmi yang dapat diakses publik dan pantauan lapangan, sesuai prinsip kebenaran dan kepentingan umum. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya sampai putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Pihak terkait berhak menyampaikan tanggapan, sanggahan, atau bukti pendukung paling lambat 3 x 24 jam ke surel redaksi, dan akan dimuat secara berimbang sesuai hak jawab yang dijamin undang-undang.
(Tim Investigasi Media Suara Akademis)
