Klaim Dana Mendesak untuk BLT Bertentangan Aturan; Media Tegas: Pos Darurat Tak Boleh Jadi Rutin
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat – Pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Saluassing periode 2023–2026 senilai total Rp 2,4 miliar lebih memicu tanggapan tak lazim dari Kepala Desa Saluassing, Warman. Alias merespons konfirmasi resmi lewat pesan pribadi, ia justru membagikan tanggapan lewat grup media dan mengutip aturan yang keliru dalam penerapannya.
Peristiwa bermula saat berita “Saluassing: Rp 2,4 Miliar Dana Berulang, Kades Bungkam” tayang dan disebarkan di grup WhatsApp “Lensa Seputar Mamasa” Selasa malam sekitar pukul 20.37 WIB. Padahal awak media sudah berupaya mengonfirmasi lewat pesan pribadi sejak lama namun tak kunjung dijawab.
Alih-alih menjawab konfirmasi, Warman menyampaikan kalimat: “Apakah karena tidak sempat menjelaskan lewat chatmu, maka kita katakan saya bungkam?” Ia kemudian menyebarkan kutipan aturan: Permendes No.16 Tahun 2025 serta PMK No.7 Tahun 2026 yang mengatur BLT Desa, dan mengklaim pos “Keadaan Mendesak” digunakan untuk penyaluran BLT.
FAKTA HUKUM YANG TERPISAH
Pihak media menegaskan pemahaman Kepala Desa keliru mencampuradukkan dua aturan berbeda:
Permendes No.16 Tahun 2025 & PMK No.7 Tahun 2026: Memang menetapkan BLT Desa sebagai salah satu prioritas penanganan kemiskinan ekstrem, dengan batas maksimal Rp300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat. NAMUN BLT ADALAH POS ANGGARAN SENDIRI.
Permendes No.7 Tahun 2021: Menegaskan tegas pos “Keadaan Mendesak” KHUSUS HANYA UNTUK peristiwa tak terduga, bencana, atau kejadian luar biasa—DILARANG dijadikan kegiatan rutin yang direncanakan setiap tahun.
Perbedaan Mendasar:
Sifat: Dana Mendesak = Tidak terduga, tidak diprediksi; BLT = Dijadwalkan, direncanakan lewat musyawarah.
Peruntukan: Dana Mendesak = Tanggul dampak darurat; BLT = Bantuan sosial teridentifikasi.
Pelanggaran: Menggunakan pos darurat untuk BLT adalah penyimpangan peruntukan dan pelanggaran prosedur yang berpotensi merugikan keuangan negara.
POLA ANGGARAN BERULANG TETAP MENJADI TANDA TANYA
Terlepas dari tanggapan yang keliru secara aturan, fakta utama mencuat: selama bertahun-tahun anggaran ratusan juta berulang pada item yang sama: jalan, air bersih, posyandu, hingga pos mendesak yang dianggarkan rutin setiap tahun. Padahal status desa belum menunjukkan kemajuan setara uang rakyat yang mengalir.
“Kepala Desa terlihat mencari aturan sendiri namun tidak memahami substansi peraturan yang berlaku. Aturan tidak boleh dipilih sesuka hati, harus dibaca utuh dan sesuai mekanisme,” tegas perwakilan media.
SERUAN AUDIT & PENYELIDIKAN
Melihat fakta kejanggalan anggaran dan pemahaman aturan yang keliru, elemen masyarakat dan pengamat meminta:
BPK RI, KPK, Kejaksaan, dan Polres Mamasa segera melakukan audit mendalam menyeluruh alokasi 2018–2025;
Menelusuri setiap pos anggaran berulang ratusan juta yang diduga rekayasa;
Memeriksa apakah ada penyimpangan, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan wewenang;
Menindak tegas pihak yang terbukti melanggar tanpa pandang bulu.
“Sekali lagi kami tegaskan: konfirmasi resmi tetap terbuka lebar. Jangan alihkan isu dengan menyalahartikan aturan. Uang rakyat harus jelas jejaknya, harus terwujud nyata bagi warga Saluassing,” pungkas awak media.
Ayu Lestari
Kepala Perwakilan Sulawesi Barat
Media Suara Akademis
