Suaraakademis.com.|Bengkulu –Gelombang keprihatinan dan seruan keadilan terus bergema di Provinsi Bengkulu. Insan pers, LSM, dan organisasi kemasyarakatan bersatu menyikapi penangkapan Nardi (ND) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan di Kabupaten Bengkulu Tengah. Masyarakat meminta satu hal tegas: proses hukum harus adil, menyeluruh, dan tidak boleh hanya menyasar satu pihak saja.
Kronologi: OTT dan Rp1,5 Juta yang Memantik Pertanyaan Besar
Peristiwa bermula Senin, 14 September 2026, saat kepolisian melakukan OTT terhadap Nardi terkait dugaan meminta uang Rp1.500.000 kepada pelaksana proyek bedah rumah di Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa. Uang tersebut diamankan sebagai barang bukti.
Kepolisian menuduh Nardi mengaitkan permintaan uang dengan ancaman pemberitaan negatif terkait proyek pembangunan. Namun di tengah masyarakat, justru muncul pertanyaan yang lebih luas dan mendalam: mengapa pola ini terlihat berulang dan sepihak?
Pola yang Berulang: Hanya Penerima yang Ditangkap?
Ketua Organisasi Masyarakat Bengkulu Bersatu (OMBB), M. Diamin, menyoroti kesamaan pola di sejumlah kabupaten/kota dari Mukomuko, Rejang Lebong, Bengkulu Utara, hingga Seluma:
“Jangan hanya orang-orang media atau lembaga yang selalu dijadikan tumbal tersangka. Setiap ada transaksi, yang ditangkap selalu penerimanya. Sekarang selidiki juga siapa pemberinya apakah ini murni pemerasan, atau justru suap?”
Pertanyaan mendasar yang tak bisa diabaikan: dalam setiap transaksi ada dua pihak. Mengapa yang satu diperiksa mendalam, sementara yang lain seolah luput dari sorotan?
“Ada Asap Karena Ada Api”Selidiki Dua Sisi Sekaligus
Seruan masyarakat sangat jernih:
“Tidak ada asap kalau tidak ada api. Tidak mungkin ada uang yang berpindah tangan tanpa alasan. Kalau murni pemerasan, pemberi adalah korban. Tapi kalau uang diserahkan untuk menutupi kerugian negara, kelalaian proyek, atau memperlancar izin maka itu bisa jadi suap. Kedua kemungkinan wajib diselidiki tuntas.”
Terlebih, uang tersebut berkaitan dengan proyek bedah rumah dana rakyat yang bersumber dari APBN/APBD. Masyarakat berhak mengetahui: apakah proyek tersebut berjalan sesuai spesifikasi? Apakah ada penyimpangan yang sengaja ditutupi? Jika ada kerugian keuangan negara, siapa yang bertanggung jawab?
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
Nardi berstatus tersangka belum terpidana. Penasihat hukumnya, Ita Jamil, SH, menegaskan pendampingan hukum penuh dan meminta kepolisian juga menelusuri pihak yang menyerahkan uang. Pernyataan resmi Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Yanu Rihardi, juga patut dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
5 Poin Seruan Masyarakat
Kepada Polres Bengkulu Tengah:
Selidiki kedua pihak penerima dan pemberi uang. Sampaikan dasar hukum, motif, dan seluruh fakta secara terbuka kepada publik. Jangan biarkan penegakan hukum tampak sepihak.
Kepada Pihak yang Menyerahkan Uang:
Jujurlah. Apakah diserahkan karena dipaksa, atau ada hal lain yang ingin dilindungi? Kebenaran akan terungkap pada akhirnya.
Kepada Masyarakat:
Jangan jadi hakim di media sosial. Praduga tak bersalah sampai putusan pengadilan. Biarkan proses hukum berjalan adil dan objektif.
Kepada Insan Pers:
Liput secara profesional, berimbang, dan akurat. Hindari penghakiman dini. Kebenaran butuh waktu, tapi kebenaran pasti terungkap.
Kepada Pengelola Proyek:
Setiap rupiah adalah uang rakyat. Gunakan tepat sasaran, sesuai aturan, dan transparan. Jangan biarkan anggaran negara dipertanyakan integritasnya.
Penutup: Hukum Harus Tajam ke Atas dan ke Bawah
“Keadilan bukan milik yang kuat atau yang berkuasa, melainkan milik yang berhak dan yang benar.”
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Kepolisian Resor Bengkulu Tengah, keluarga dan penasihat hukum Nardi, pihak pelapor, serta pihak yang menyerahkan uang untuk memberikan keterangan. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi terus menunggu tanggapan dari berbagai pihak.
“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Tidak boleh ada yang dijadikan tumbal. Jika ada yang salah, perbaiki. Jika ada yang melanggar, proses. Tapi pastikan kedua belah pihak diperlakukan sama di hadapan hukum.”
Tim Redaksi
Dipublikasikan: 20 September 2026