Aktivis Hukum Sulbar Tegaskan Proyek Perbankan Wajib Taat Aturan; Minta Klarifikasi & Pemeriksaan Aparat
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamaju, Sulawesi Barat — Aktivis Hukum Sulawesi Barat, Rizkul, menyoroti dugaan penggunaan material yang tidak memiliki legalitas pada pembangunan Kantor BRI Cabang Mamuju yang dikerjakan PT Bangun Konstruksi Pratama. Rizkul menegaskan pembangunan fasilitas perbankan bukan sekadar pekerjaan konstruksi biasa, melainkan sarana pendukung lembaga keuangan yang wajib memenuhi standar kepatuhan, tata kelola, keamanan, dan akuntabilitas yang ketat.
“Proyek fasilitas perbankan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kepatuhan hukum, tata kelola yang baik, serta memastikan seluruh material yang digunakan memiliki asal-usul yang jelas dan sah. Tidak boleh ada penggunaan material yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin,” tegas Rizkul.
Ia menilai dugaan penggunaan batu pondasi dan pasir yang tidak memiliki kejelasan legalitas pada proyek tersebut harus menjadi perhatian serius. Setiap pembangunan gedung fasilitas perbankan wajib memenuhi ketentuan konstruksi dan standar pengelolaan risiko, mengingat kedudukan bank sebagai lembaga yang mengelola aset dan kepentingan publik.
Dasar Hukum yang Wajib Dipatuhi
Rizkul merujuk seperangkat aturan yang menjadi landasan:
UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan — mewajibkan penerapan prinsip kehati-hatian;
UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK — memperkuat tata kelola dan kepatuhan sektor keuangan;
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — mewajibkan standar mutu, keselamatan, dan ketentuan teknis;
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158 — tegas melarang penggunaan hasil tambang tanpa izin;
PP No. 14 Tahun 2021 — mewajibkan pekerjaan konstruksi sesuai standar dan peraturan.
Minta Klarifikasi & Penegakan Hukum
“Ketika sebuah proyek berkaitan dengan fasilitas lembaga keuangan seperti BRI, maka aspek kepatuhan hukum harus menjadi prioritas. Mulai dari proses konstruksi, penggunaan material, hingga sumber bahan bangunan harus dapat dipertanggungjawabkan secara sah,” jelas Rizkul.
Ia meminta pelaksana proyek dan pihak terkait segera memberikan klarifikasi mengenai asal material yang digunakan.
“Jika benar ditemukan penggunaan material ilegal, maka kami meminta Polda Sulbar maupun Kejati Sulbar melakukan pemeriksaan menyeluruh sesuai kewenangan,” tegasnya.
Pengawasan terhadap proyek pembangunan fasilitas perbankan, kata Rizkul, merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas pembangunan sekaligus mencegah kerugian negara dan pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan umum.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak pelaksana proyek serta Kantor BRI Cabang Mamuju untuk memperoleh tanggapan berimbang.(Ayu)
