Memegang SK DPP & Terdaftar Resmi di Kemenkumham; Mengusung Semangat “Dari Rakyat, Untuk Rakyat, dan Untuk Indonesia”
Suaraakademis.com.|Medan, 4 Agustus 2026 — Semangat baru perjuangan organisasi kepemudaan kembali berkobar di Provinsi Sumatera Utara. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H. secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Demokrasi Indonesia Nomor: B6.01.007/SK/DPP-PDI/VIII/2026, yang menegaskan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Demokrasi Indonesia Provinsi Sumatera Utara telah sah dan berwenang menjalankan roda organisasi.
Penerbitan SK tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus menegaskan komitmen Pemuda Demokrasi Indonesia untuk hadir sebagai organisasi yang lahir dari rakyat, bergerak bersama rakyat, dan mengabdi bagi kemajuan Indonesia.
LEGALITAS TEGUH: DIAKUI NEGARA, TAAT ATURAN
Kepengurusan DPD Sumatera Utara tidak hanya sah berdasarkan ketetapan pimpinan pusat, namun juga telah terdaftar secara resmi pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0002765.AH.01.07 Tahun 2021. Artinya, organisasi ini berdiri di atas landasan hukum yang jelas, sah, dan diakui negara.
Mengusung semangat “Dari Rakyat, Untuk Rakyat, dan Untuk Indonesia,” Pemuda Demokrasi Indonesia berkomitmen menjadi wadah kaderisasi generasi muda yang berintegritas, nasionalis, profesional, serta mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal pembangunan bangsa berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
PAULUS PERINGATAN GULO: ORGANISASI YANG BAIK WAJIB TAAT HUKUM
Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H. — Ketua DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumatera Utara yang baru saja dikukuhkan — menegaskan prinsip dasar yang dipegang teguh organisasinya: Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus berlandaskan aturan.
“Organisasi yang baik bukan hanya aktif dalam kegiatan sosial dan kepemudaan, tetapi juga taat terhadap hukum. Legalitas organisasi merupakan bentuk penghormatan terhadap negara hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggota dan masyarakat.”
Penegasan ini bukan sekadar ucapan, melainkan bukti keseriusan organisasi dalam menata langkah agar tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum maupun publik.
⚖️ BERDIRI DI ATAS LANDASAN HUKUM NEGARA
Keberadaan dan keabsahan Pemuda Demokrasi Indonesia didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 — menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat;
2. UU No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan — mengatur pendirian, hak, kewajiban, pengelolaan, pembinaan, pengawasan, hingga sanksi terhadap organisasi;
3. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2016 — mengatur pelaksanaan administratif dan pembinaan organisasi kemasyarakatan.
Dengan dasar hukum yang kuat tersebut, Pemuda Demokrasi Indonesia Sumatera Utara berhak menjalankan aktivitasnya secara tertib dan diakui secara administrasi negara.
KE DEPAN: KADERISASI, PENGABDIAN SOSIAL & ADVOKASI RAKYAT
Ke depan, DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumatera Utara akan terus memperkuat kaderisasi, pendidikan politik yang sehat, pengabdian sosial, advokasi masyarakat, serta membangun kolaborasi dengan seluruh elemen bangsa demi mewujudkan Indonesia yang adil, demokratis, dan sejahtera.
“Pemuda adalah energi perubahan. Organisasi adalah wadah perjuangan. Dan hukum adalah fondasi agar perjuangan itu berjalan dengan tertib, bermartabat, dan membawa manfaat bagi rakyat Indonesia.”
Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H.
Ketua DPD Pemuda Demokrasi Indonesia
Provinsi Sumatera Utara
