Laporan Diterima Secara Resmi Senin, 3 Agustus 2026; Polres Mamasa Tunjukkan Pelayanan Humanis & Transparan
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM PERKARA Provinsi Sulawesi Barat resmi menyerahkan tiga laporan dugaan pelanggaran hukum kepada Kepala Kepolisian Resor Mamasa. Laporan yang disampaikan langsung oleh Ketua DPD LSM PERKARA Sulbar, Ayu Lestari Silo, diterima secara resmi dan tercatat pada hari Senin, 3 Agustus 2026.
Tiga Laporan yang Masuk ke Polres Mamasa
LAPORAN PERTAMA — Nomor: 15/DPD LSM PERKARA/PROV.SULBAR/VIII/2026
Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek revitalisasi SMK Armajaya, Desa Sindagamanik, Kecamatan Tanduk Kalua. Nilai kontrak proyek mencapai Rp 1.625.000.000 (satu miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah). Laporan meminta penyidik menelusuri kesesuaian nilai anggaran dengan realisasi fisik di lapangan serta kelengkapan dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban keuangan proyek.
LAPORAN KEDUA — Nomor: 16/DPD LSM PERKARA/PROV.SULBAR/VIII/2026
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Indobanua, Kecamatan Mambi, untuk kurun waktu anggaran 2018 hingga 2025. Selama delapan tahun, desa ini menerima alokasi Dana Desa mencapai miliaran rupiah yang dicairkan secara utuh setiap tahun. Namun hingga kini, desa tersebut masih menyandang status tertinggal dengan pola penganggaran yang terlihat berulang pada pos-pos yang sama tanpa kemajuan pembangunan yang sebanding.
LAPORAN KETIGA — Nomor: 17/DPD LSM PERKARA/PROV.SULBAR/VIII/2026
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Balla Satanetean, Kecamatan Balla, untuk kurun waktu anggaran 2018 hingga 2025. Total anggaran yang telah disalurkan mencapai miliaran rupiah dengan pola penganggaran berulang pada pos yang sama setiap tahun — mulai dari pembangunan jalan, air bersih, posyandu, hingga pos keadaan mendesak — sementara pembangunan fisik dan kesejahteraan warga belum terlihat sebanding dengan dana yang telah dicairkan.
Polres Mamasa Tunjukkan Pelayanan Humanis & Transparan
Dalam proses penerimaan laporan, jajaran Polres Mamasa memberikan pelayanan yang patut diapresiasi. Setiap berkas diperiksa dengan teliti, kekurangan diberitahukan secara jelas dan sopan, serta bukti penerimaan laporan diserahkan secara resmi dan tertulis kepada pelapor. Sikap terbuka, responsif, dan tidak berbelit-belit ini menjadi cermin pelayanan kepolisian yang mengutamakan kepastian hukum dan rasa aman bagi setiap warga yang melapor.
“Apa yang kami sampaikan diterima dengan baik, dicatat secara resmi, dan diberikan bukti penerimaan yang sah. Polres Mamasa melayani dengan sikap terbuka, humanis, dan memberikan kepastian hukum bahwa laporan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Inilah pelayanan yang diharapkan dari setiap institusi penegak hukum,” ungkap Ayu Lestari Silo usai penyerahan laporan, Senin (3/8/2026).
Laporan Tersimpan Resmi, Dinanti Langkah Penyelidikan
Ketiga laporan kini telah tercatat dan tersimpan resmi di tata naskah Polres Mamasa sejak Senin, 3 Agustus 2026. Masyarakat Kabupaten Mamasa kini menanti langkah selanjutnya: penyidik menelusuri setiap dokumen, mencocokkan anggaran dengan realisasi fisik di lapangan, memeriksa saksi-saksi, serta mengungkap kebenaran tanpa pandang bulu. Jika ditemukan cukup bukti, kasus wajib segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebaliknya, jika belum cukup, maka alasan penundaan atau penolakan wajib dijelaskan secara terbuka dan tertulis kepada publik.
Redaksi terus memantau perkembangan penanganan ketiga laporan ini dan akan menyampaikan informasi secara berimbang, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat luas.
(Redaksi SuaraAkademi
