LANGKAT – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Sumatera Utara Bersuara (ADA SUARA) menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Langkat, Senin (3/8). Aksi ini merupakan bentuk tekanan publik atas dugaan lambannya penanganan kasus korupsi pengadaan smartboard (papan tulis interaktif) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 dengan nilai mencapai Rp49,9 miliar.
Senin, (3/8/2026) Massa aksi mulai berkumpul sejak pagi di Alun-Alun Stabat sebelum bergerak menuju kantor Kejari Langkat. Dengan membawa spanduk, pengeras suara, dan berbagai atribut aksi, mereka secara bergantian menyampaikan orasi yang menyoroti ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan perkembangan penanganan perkara.
Dalam aksi tersebut , disebutkan bahwa lambannya tindak lanjut terhadap fakta yang telah terungkap di persidangan memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen penegakan hukum. Situasi ini dinilai membuka ruang dugaan adanya faktor non-yuridis yang mempengaruhi jalannya proses hukum .
– Soroti Dugaan Keterlibatan Ketua DPRD
Dalam aksinya, massa secara tegas menyoroti perkembangan terbaru berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Utara dan fakta persidangan yang mengindikasikan keterlibatan Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin Angin, SE.
Ia diduga memiliki peran dalam penyimpangan proyek yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp29,58 miliar. Dugaan tersebut mengarah pada adanya intervensi dalam proses pengadaan, khususnya dalam penyusunan spesifikasi teknis oleh Kepala Dinas Pendidikan pada masa proyek smartboard, yang diduga diarahkan agar hanya mengakomodir satu penyedia tertentu.
Selain itu, proyek yang awalnya tidak masuk skala prioritas disebut secara tiba-tiba disetujui melalui skema SiLPA APBD Perubahan Tahun 2024, memperkuat dugaan adanya permainan dalam penganggaran.
Hasil audit juga menunjukkan adanya selisih harga yang signifikan dibandingkan harga pasar, serta indikasi aliran dana ke pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan unsur legislatif.
– Fakta Persidangan Seret Nama Mantan Pj Bupati
Tidak hanya itu, dalam fakta persidangan, pihak berinisial “B” disebut telah memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai adanya aliran dana kepada mantan Pj. Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.
Temuan ini semakin memperluas dugaan keterlibatan pihak-pihak di luar pelaksana teknis proyek. Namun hingga saat ini, penetapan tersangka masih terbatas pada unsur pelaksana, yang memicu kritik keras dari massa aksi.
– Tuntutan Tegas Massa Aksi
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan utama kepada Kejaksaan Negeri Langkat, di antaranya:
1. Memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Langkat
2. Memanggil dan memeriksa mantan Pj. Bupati Langkat
3. Menetapkan keduanya sebagai tersangka apabila terbukti menerima aliran dana
4. Menelusuri seluruh aliran dana dalam proyek smartboard
5. Melakukan pemeriksaan internal terhadap jaksa yang menangani perkara
Massa menegaskan bahwa penanganan perkara tidak boleh berhenti pada sebagian pihak saja, melainkan harus menyentuh seluruh aktor yang diduga terlibat.
– Tanggapan Kejari : “Masih Dalam Proses”
Perwakilan massa akhirnya diterima oleh pihak Kejari Langkat melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel). Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa penanganan perkara masih berjalan.
“Sabar dan tunggu, masih dalam proses,” ujar Kasintel Kejari Langkat di hadapan massa aksi.
Namun, pernyataan tersebut dinilai belum memberikan kejelasan konkret terkait perkembangan kasus, sehingga tidak meredakan tekanan dari massa aksi.
– Ancaman Aksi Lanjutan ke Kejati Sumut
Koordinator aksi, Windi Tanjung, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyatakan bahwa aksi lanjutan akan segera dilakukan ke tingkat provinsi.
“Kami mendesak Kejari Langkat segera memanggil dan memeriksa Ketua DPRD serta mantan Pj. Bupati Langkat. Jika terbukti ada aliran dana, segera tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
“Kami juga akan melanjutkan aksi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kami meminta Kejati Sumut mengambil alih kasus ini dan memeriksa seluruh jaksa yang menangani perkara smartboard,” lanjut Windi.
– Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus smartboard Langkat kini tidak hanya menjadi sorotan sebagai dugaan korupsi pengadaan barang, tetapi juga berkembang menjadi ujian terhadap integritas aparat penegak hukum.
Lambannya penanganan perkara, ditambah dengan munculnya dugaan gratifikasi dan “pengamanan perkara”, dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Jika tidak segera ditindaklanjuti secara transparan dan menyeluruh, tekanan publik dipastikan akan terus meningkat.
Aksi 3 Agustus ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat tidak lagi diam, dan akan terus mengawal hingga seluruh pihak yang terlibat diproses tanpa pandang jabatan. (Wan)
