Medan|Suaraakademis.com – Rekam jejak hukum pria berinisial SRYD—yang juga diketahui sebagai ayah dari seorang selebgram Pekanbaru (CS)—kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya sang anak terseret kasus hukum kekerasan anak di bawah umur dan narkoba, kini giliran SRYD yang resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Laporan polisi tersebut resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: **STTLP/B/1167/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA**, tertanggal 20 Juli 2026.
SRYD diduga kuat menggelapkan dana dalam hubungan kerja sama bisnis pengangkutan batu bara. Korban, berinisial P yang merupakan seorang pengusaha asal Kota Medan, mengaku merugi hingga ratusan juta rupiah akibat ulah tidak bertanggung jawab tersebut.
> “Kami telah menempuh jalur hukum secara resmi agar dugaan penggelapan ini diproses tuntas oleh pihak kepolisian,” tegas pelapor.
### **Bukan Kali Pertama: Pernah Dibelit Gugatan Perdata Nilai Miliaran**
Dugaan penggelapan ini kian memperpanjang rekam jejak kelam SRYD di ranah hukum. Berdasarkan penelusuran data perkara, SRYD juga pernah berstatus sebagai Tergugat I dalam perkara perdata bernilai **miliaran rupiah** di Pengadilan Negeri Pekanbaru (Register Nomor: **138/Pdt.G/2026/PN Pbr**).
Dalam gugatan fantastis tersebut, SRYD digugat oleh seseorang berinisial S bersama sejumlah tergugat lain, yakni KK, T, dan AS. Perkara tersebut turut melibatkan sederet entitas besar dan instansi resmi sebagai Turut Tergugat, di antaranya:
* PT Bara Prima Pratama
* PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP)
* Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru
* Notaris/PPAT berinisial A, S.H., M.Kn.
Meski gugatan perdata miliaran rupiah tersebut akhirnya dicabut oleh Penggugat pada Rabu, 1 Juli 2026 sebelum masuk tahap putusan pokok perkara, fakta ini menunjukkan bahwa keterlibatan SRYD dalam pusaran sengketa finansial bernilai fantastis bukanlah hal baru.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SRYD masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait laporan pidana di Polda Sumut maupun rekam jejak perkara perdatanya di PN Pekanbaru.
AA
.
