Suaraakademis.com.|Pekanbaru — Sebuah surat pengaduan bertanda “Sangat Penting Sekali” tertanggal 2 Juli 2026 menjadi sorotan luas di Provinsi Riau. Surat bernomor 002/LAPDUMAS/LY/Pra-penuntutan/VI/2026 dilayangkan Evi Friska Simanjuntak, istri aktivis Larshen Yunus Naek Simamora, bersama tim penasihat hukumnya.
Surat ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, serta Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru. Isinya memohon pemeriksaan mendalam terhadap berkas perkara pra-penuntutan dengan register SPDP Nomor: B/SPDP/2015/VI/Res.1.24/2026/RESKRIM.
Larshen Yunus, yang menjabat Ketua DPD KNPI Riau sekaligus Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran, saat ini ditahan di Rutan Mapolresta Pekanbaru. Pihak keluarga menegaskan dugaan kuat suaminya menjadi Tahanan Politik akibat perkara yang diduga “pesanan” dari oknum pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru yang tidak menerima kritik.
“Kami menduga ada intervensi kekuasaan yang mendikte aparat, memaksakan perkara yang bersifat perdata masuk ranah pidana umum. Hal ini terlihat jelas dari belum terpenuhinya unsur pemerasan, pengancaman, maupun penipuan yang dituduhkan, serta minimnya bukti formil maupun materil yang sah,” tegas Friska.
Kriminalisasi Kritikus Cederai Marwah Hukum
Kasus ini memicu reaksi keras tokoh pers nasional Wilson Lalengke, alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012. Menurutnya, rekayasa kasus terhadap warga negara yang kritis bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan tindakan yang mencederai keadilan:
“Kriminalisasi warga yang berani bersuara adalah tindakan biadab, berpotensi menjadi kejahatan kemanusiaan yang mencederai marwah supremasi hukum di Indonesia,” ujar Wilson.
Ia berharap Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Pekanbaru mampu berdiri tegak sebagai benteng terakhir keadilan. “Periksa perkara ini berdasarkan fakta riil dan kebenaran materiil, bukan pesanan penguasa yang anti-kritik,” desaknya.
Wilson juga menuntut Kejaksaan bersikap proaktif: selain memeriksa berkas kasus Larshen, instansi ini harus segera menindaklanjuti laporan publik mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang serta penyelewengan dana negara oleh oknum di lingkungan Pemkot Pekanbaru.
Hukum Bukan Instrumen Penindasan
Polemik ini mengingatkan pada prinsip hukum yang dijunjung tinggi:
– Cicero menegaskan: “Summum ius, summa iniuria” — Keadilan yang diterapkan secara kaku dan manipulatif justru menjadi ketidakadilan tertinggi.
– Thomas Hobbes mengingatkan kekuasaan negara bertujuan menciptakan ketertiban, bukan menindas hak berekspresi sehingga merusak kontrak sosial masyarakat.
– St. Thomas Aquinas menegaskan: “Lex iniusta non est lex” — Hukum yang tidak adil sejatinya bukanlah hukum.
Publik kini menanti keberanian institusi yudisial di Pekanbaru: apakah akan menjadi stempel kesewenang-wenangan, atau berdiri tegak memutus rantai kriminalisasi dan menegakkan keadilan sesungguhnya tanpa pandang bulu.
(Tim /Red)
