Suaraakademis.com.|Pekanbaru — Teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) kini bukan lagi sekadar inovasi yang memudahkan kehidupan, melainkan berpotensi menjadi ancaman serius. Khususnya teknologi deepfake yang mampu memalsukan wajah, suara, hingga gerak tubuh seseorang dengan sangat realistis, kini kerap dimanfaatkan untuk kejahatan: mulai dari penipuan, pemerasan, penyebaran konten asusila tanpa persetujuan, hingga manipulasi bukti hukum dan informasi publik.
Menyikapi bahaya yang semakin meluas ini, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya menggelar Webinar Nasional bertajuk “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Penyalahgunaan AI dalam Kejahatan Deepfake di Indonesia”, Kamis (2/7/2026) secara daring melalui platform Zoom.
AI: Kemajuan yang Menyimpan Risiko Besar
Membuka kegiatan, Direktur MHI M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa AI adalah “dua sisi mata pisau”. Di satu sisi diciptakan untuk efisiensi dan kemajuan, di sisi lain berubah menjadi senjata bagi pihak yang berniat jahat.
“Teknologi deepfake adalah yang paling mengkhawatirkan saat ini. Ia bisa menciptakan kenyataan palsu yang sulit dibedakan. Dampaknya sangat luas: mencemarkan nama baik individu, menimbulkan kerugian materi lewat penipuan, merusak bukti di pengadilan, hingga mengancam kepercayaan publik dan proses demokrasi,” ujar Jamil.
Ia mendesak negara segera menyusun kerangka hukum yang adaptif, sehingga masyarakat memiliki kepastian perlindungan jika menjadi korban.
Empat Tantangan Besar Hukum Indonesia
Pemateri utama, Fitri Ayuningtyas, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo, memaparkan kejanggalan mendesak dalam sistem hukum nasional menghadapi kejahatan berbasis AI:
1. Belum Ada Aturan Khusus: Meski pelaku bisa dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP, belum ada payung hukum yang secara spesifik mengatur tindak pidana deepfake;
2. Sulitnya Pembuktian: Tingkat kesamaan konten palsu dengan asli membuat verifikasi alat bukti elektronik menjadi tugas yang sangat rumit;
3. Perlindungan Korban Belum Memadai: Pemulihan nama baik dan ganti rugi bagi korban sering kali berjalan lambat dan tidak maksimal;
4. Regulasi Tertinggal: Perkembangan teknologi jauh lebih cepat dibandingkan kecepatan penyempurnaan hukum positif di Indonesia.
“Kita tidak bisa dan tidak boleh menghentikan kemajuan AI. Tapi penyalahgunaannya harus dibatasi dan dihukum dengan tegas. Kita butuh sistem pidana yang lentur namun kuat, agar melindungi hak korban tanpa mematikan semangat inovasi yang berkeadilan,” tegas Fitri.
Literasi Digital: Benteng Pertama Masyarakat
Diskusi yang diikuti jurnalis, akademisi, mahasiswa, hingga aparat penegak hukum ini menyepakati satu hal: tanpa literasi hukum dan digital yang kuat, teknologi yang seharusnya memajukan bangsa justru berbalik mengancam hak asasi manusia, privasi, dan kehormatan setiap warga.
MHI menegaskan komitmennya terus menjadi ruang diskusi terbuka bagi isu hukum kontemporer, khususnya yang berkaitan dengan transformasi digital, keamanan siber, dan perlindungan data pribadi masyarakat luas.(Red)
