Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Isu penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Aktivis masyarakat, Riskul, menyoroti dugaan penyalahgunaan yang diduga merugikan petani kecil sekaligus merugikan keuangan negara.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pupuk yang seharusnya disalurkan tepat kepada petani terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) diduga dialihkan dan diperjualbelikan ke luar daerah oleh oknum tertentu, bekerja sama dengan sejumlah kelompok tani dan agen penyalur.
“Jika dugaan ini terbukti benar, ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan penyalahgunaan wewenang dan kepercayaan yang sangat merugikan petani serta kerugian negara. Pupuk subsidi adalah hak rakyat, bukan barang dagangan yang bisa diatur sesuka hati,” tegas Riskul.
Akibat praktik ini, petani di Mamasa kesulitan mendapatkan pasokan pupuk saat masa tanam, meski kebutuhan terus meningkat dan stok di tingkat agen justru tercatat terbatas. Lemahnya pengawasan dinilai menjadi celah utama yang memungkinkan penyimpangan berulang kali terjadi.
Diduga Langgar Aturan Berlapis
Penyimpangan ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku:
– Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengendalian Distribusi Pupuk Bersubsidi;
– Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai RDKK;
– UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
– Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan;
– Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
Desakan Tegas: Segera Audit dan Tindak Tegas
Riskul mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa dan Aparat Penegak Hukum segera melakukan investigasi mendalam, audit jejak distribusi, serta menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat.
“Pupuk bersubsidi adalah instrumen strategis negara untuk menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan petani. Tidak boleh dimanfaatkan sekelompok orang untuk keuntungan pribadi. Kami minta kasus ini tidak dibiarkan menggantung,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa maupun pihak berwenang.(Ayu)
