Suaraakademis.com.|Medan – Tokoh masyarakat Melayu Indonesia yang tergabung dalam MABMI, ISMI, dan GAMI mengeluarkan Maklumat Bumi Melayu II: Sumpah Mengembalikan Tanah kepada Tuannya dan Mengadili yang Merampas. Rumusan ini merupakan tindak lanjut pertemuan Halal Bi Halal 12 April 2026, yang berfokus pada penyelamatan tanah ulayat dan pengawalan kasus dugaan korupsi aset PTPN.
Sekjen ISMI, Yanhar Jamaluddin, menegaskan tanah Melayu bukan sekadar lahan, melainkan amanah sejarah yang kini terancam. “Tanah ulayat digusur atas nama investasi, Grant Sultan dipreteli demi sertifikat, dan aset negara dijual murah lewat privatisasi. Kami berkumpul bukan hanya berteriak, tapi bersumpah memulihkan hak yang dirampas,” ujarnya.
Tanah Melayu Tak Boleh Berpindah Tanpa Restu
Dalam maklumatnya, mereka menegaskan prinsip tegas: “Tidak ada sejengkal pun tanah Melayu untuk dirampas”. Mereka berkomitmen terus mengawal dan menyelamatkan seluruh tanah adat, ulayat, maupun lahan berstatus Grant Sultan sebagai bukti kedaulatan leluhur.
Penasehat ISMI sekaligus Penasehat MABMI, Syakyan Asmara, menyatakan akan segera melakukan inventarisasi dan pemetaan lahan yang dikuasai secara tidak sah. Langkah lain meliputi mempererat komunikasi dengan seluruh Kesultanan Melayu Sumatera Timur, serta menyosialisasikan maklumat secara masif agar masyarakat, aparat, dan investor memahami bahwa hukum adat tidak boleh dikalahkan aturan formal yang merugikan.
“Tanpa restu Sultan, tanah Melayu ibarat tubuh tanpa kepala. Kita harus bersatu sebelum warisan ini tercerai-berai selamanya,” tegas Mayjen TNI (Purn) M. Hasyim.
Dukung Banding Vonis Bebas Korupsi Aset PTPN
Terkait kasus penjualan aset PTPN kepada Citraland yang membebaskan empat terdakwa, masyarakat Melayu menyatakan sikap tegas. Mereka mendorong jaksa mengajukan banding, menilai vonis tersebut melukai rasa keadilan rakyat.
“Aset PTPN adalah tanah tumpah darah. Menjualnya dengan harga murah berarti mengkhianati masa depan anak cucu. Kami akan terus mengawal proses hukum sampai keputusan akhir dijatuhkan. Koruptor tanah harus sadar: Melayu tidak lupa dan tidak akan memaafkan,” tegas Ade Darmawan.
Benteng Hukum dan Ekonomi
Untuk memperkuat perjuangan, dibentuk Tim Advokasi Tanah Melayu yang beranggotakan pengacara, akademisi, dan tetua adat guna mendampingi warga yang tergusur. Mereka juga mencanangkan pembentukan Bank Tanah Melayu, lembaga pengelola aset ulayat secara produktif yang hasilnya dialokasikan untuk pendidikan dan kesehatan masyarakat.
“Melawan mafia tanah sama beratnya melawan penjajah dulu. Jika negara abai, adat yang bicara. Jika hukum buta, kami yang akan mengawal,” pungkas Ade Darmawan.
Pertemuan ini dihadiri sejumlah tokoh, antara lain Prof. Dr. Djohar Arifin Husin, Mayjen TNI (Purn) M. Hasyim, Syakyan Asmara, Yanhar Jamaluddin, Ade Darmawan, M. Hafiz, Abdul Aziz, dan Johan Merdeka.(Red)
