Suaraakademis.com.|Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pembelaan atau pledoi yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Dalam repliknya, jaksa menegaskan tetap mempertahankan tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.
JPU menilai Nadiem terbukti melanggar aturan pengadaan barang dan jasa lantaran memberikan arahan terkait penggunaan perangkat Chromebook kepada sejumlah pejabat di lingkungan kementerian. Jaksa juga membantah klaim Nadiem yang menyebut penggunaan sistem operasi Chrome OS mampu menghemat anggaran negara hingga Rp3,9 triliun.
Berdasarkan keterangan jaksa, pengadaan tersebut diduga terjadi kemahalan harga: perangkat yang di pasaran berkisar Rp3 juta per unit justru dibeli pemerintah dengan harga sekitar Rp6 juta. Jaksa menegaskan proses hukum ini berjalan objektif dan tidak terkait kepentingan politik apa pun.
Sebelumnya, Nadiem dalam pembelaannya menyatakan tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan. Ia mengaku hanya menghadiri satu rapat terkait program tersebut dan tidak pernah menandatangani dokumen pengadaan apa pun.
Atas perkara ini, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Apabila uang pengganti tidak dilunasi, akan diganti dengan hukuman tambahan selama 9 tahun penjara.
(TIM/Redaksi)
