Suaraakademis.com.|Pekanbaru –
Hukum seharusnya berjalan cepat dan adil bagi siapa pun. Namun sebuah laporan dugaan tindak pidana yang terjadi tepat di lingkungan Polda Riau, bahkan di hadapan anggota kepolisian, justru berjalan lambat tanpa kejelasan. Hampir delapan bulan berlalu, pelapor masih menunggu kepastian hukum. Publik pun mulai bertanya: apa sebenarnya yang sedang terjadi?
Kronologi: Tantangan Berkelahi & HP Dirampas di Ruang Pemeriksaan Polda Riau
Peristiwa berawal pada 17 Maret 2026, bertepatan dengan kunjungan resmi Kapolri ke Polda Riau. Di ruang pemeriksaan (Riksa) Unit 3, Jl. Pattimura No.13, Cinta Raja, Sail, Kota Pekanbaru, terjadi dugaan aksi menantang berkelahi beserta ucapan ancaman kekerasan termasuk ancaman pemukulan hingga pembunuhan yang dialami oleh seorang wartawan.
Saat wartawan berusaha mendokumentasikan kejadian, Kompol Weni Hartati yang berada di ruangan tersebut diduga merampas ponsel wartawan hingga terjatuh. Padahal wartawan telah menunjukkan Kartu Tanda Anggota Wartawan secara langsung.
“Saya sudah tunjukkan identitas saya sebagai wartawan, namun HP tetap dirampas dengan cara digenggam dan diputar hingga jatuh. Semua terjadi di dalam kantor Polda Riau, di hadapan perwira polisi,” ungkap pelapor yang berinisial AR.
Pihak yang dilaporkan adalah T.PLE dan T.RB yang disebut sebagai tersangka/kasus pesetubuhan beserta ayah kandungnya. Laporan resmi tercatat dengan nomor:
LP/B/169/III/2026/SPKT/POLDA RIAU 31 Maret 2026
SP.Lidik/119/IV/RES.1.24/2026/Ditkrimum 9 April 2026
Berbulan-Bulan, Belum Ada Kejelasan
Hingga hari ini, hampir delapan bulan berlalu. Penyelidikan dipimpin oleh AKP Boy Marudut Tua, Kanit Unit 4 Bidang Reserse Kriminal Polda Riau. Padahal gelar perkara telah dilakukan, saksi-saksi termasuk anggota polisi di lokasi telah diperiksa, dan ahli bahasa pun telah dimintai keterangan. Namun ketika ditanya apa kendala, tidak ada jawaban pasti.
“Saya hanya diberitahu: nanti hasilnya disampaikan lewat SP2HP. Tapi SP2HP yang saya terima tidak menjelaskan apa yang sudah dilakukan, apa hasilnya, dan langkah selanjutnya. Itu hanya sekadar memenuhi kewajiban administrasi,” keluh AR.
Pelapor juga menyampaikan, penyidik justru memintanya untuk melapor ke jalur lain jika merasa tidak puas pernyataan yang dinilai sebagai pelimpahan tanggung jawab.
10 Pertanyaan Kunci yang Harus Dijawab Polda Riau
Publik berhak mengetahui proses hukum yang transparan. Pelapor meminta pimpinan Polda Riau menjelaskan secara terbuka:
1. Apa status terkini laporan nomor LP/B/169/III/2026 tersebut?
2. Sudah berapa orang saksi yang diperiksa dan siapa saja mereka?
3. Apakah kedua terlapor telah dipanggil dan diperiksa?
4. Apa hasil pemeriksaan terhadap para saksi yang ada di TKP?
5. Apa kesimpulan ahli bahasa terhadap unsur ancaman dan tantangan berkelahi?
6. Mengapa pemeriksaan ahli pidana masih belum selesai?
7. Berapa kali gelar perkara dilaksanakan dan apa kesepakatannya?
8. Apa alasan mendasar belum ada penetapan tersangka setelah 8 bulan?
9. Langkah hukum apa yang akan diambil dalam 30 hari ke depan?
10. Kapan pelapor menerima SP2HP yang lengkap, jelas, dan substantif?
Jangan Sampai Hukum “Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”
Yang paling mendasar dari perkara ini bukan hanya siapa benar dan siapa salah tetapi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Jika peristiwa yang terjadi di dalam lingkungan kepolisian sendiri saja diproses berlarut-larut tanpa kejelasan, bagaimana masyarakat biasa bisa merasa aman dan berharap pada perlindungan hukum?
“Kalau ini terjadi pada saya seorang wartawan yang terbiasa melapor dan mengetahui prosedur saja sesulit ini, bagaimana nasib rakyat biasa yang tidak paham jalur hukum?” tegas AR.
“Saya tidak menuduh ada yang menutupi-nutupi. Tapi saya meminta satu hal: proses yang transparan, jelas, dan tidak memihak. Buka apa yang sudah dikerjakan, buka apa kendalanya, dan beri tahu kapan ada kepastian. Itu hak saya sebagai warga negara,” tambahnya.
Buka Semua Data, Jawab Publik
Redaksi menegaskan pentingnya transparansi penuh dari Polda Riau. SP2HP tidak boleh sekadar surat pemberitahuan kosong ia harus memuat riwayat lengkap penyidikan, hasil pemeriksaan, kendala yang dihadapi, dan jadwal tahapan selanjutnya. Jika belum cukup bukti, jelaskan alasannya secara tertulis. Jika sudah cukup, tentukan status hukumnya tanpa menunda lagi.
“Polda Riau adalah rumah hukum bagi masyarakat Riau. Jangan biarkan rumah hukum itu terasa berat bagi mereka yang mencari keadilan. Buka, jelaskan, dan selesaikan itu permintaan warga.”
Catatan Redaksi: Ruang hak jawab terbuka seluas-luasnya bagi Polda Riau, AKP Boy Marudut Tua, Kompol Weni Hartati, serta pihak T.PLE dan T.RB untuk memberikan penjelasan resmi dan terang benderang. Prinsip praduga tak bersalah berlaku. Keadilan tidak boleh menunggu terlalu lama.
Redaksi
Sumber: Konfirmasi Langsung Pelapor & Dokumen Resmi Laporan Polisi
Dipublikasikan: 19 September 2026