Suaraakademis.com.|Gunungsitoli, Sumatera Utara – Saat Avril Laoli, seorang wartawan, sedang melakukan siaran langsung (live streaming) terkait rapat bersama anggota di lingkungan KSP3 Nias, di Desa Sifalate, pada Senin, 14 September 2026, pukul 16.00 WIB, muncul sebuah komentar yang menusuk. Akun Facebook atas nama Domini Harefa yang diketahui adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menuliskan kalimat singkat namun bermuatan tuduhan berat: “mungkin sudah kasih 20 ribu.”
Kalimat itu langsung terbaca publik dan menyebar dengan cepat. Tanpa konteks, tanpa penjelasan, pernyataan itu seakan memvonis bahwa wartawan yang sedang meliput tugasnya telah dibayar untuk menyampaikan berita. Tuduhan yang sama sekali tidak disertai satu pun bukti pendukung.
TIDAK SEKADAR CANDAAAN INI TUDUHAN SERIUS YANG MERUSAK NAMA BAIK
Menuduh seorang wartawan menerima uang adalah hal yang sangat serius. Hal itu seakan meragukan integritas, kejujuran, dan profesionalisme insan pers di tengah menjalankan tugas jurnalistik. Padahal, wartawan bekerja untuk menyampaikan fakta kepada publik bukan diperjualbelikan.
Pernyataan yang ditayangkan di ruang publik, dapat dibaca siapa saja, dan menyiratkan tuduhan tanpa dasar bukanlah kebebasan berekspresi. Itu adalah perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi apapun yang disampaikan oleh akun Facebook Domini Harefa terkait maksud dan konteks sebenarnya dari komentar tersebut.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Undang-Undang ITE UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 1 Tahun 2024
Pasal 27 Ayat (3):
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu tertentu dan/atau menuduh melakukan hal yang tidak benar, yang berakibat pada kerugian yang ditimbulkan oleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut.”
Ancaman pidana: Penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 310 KUHP Pencemaran Nama Baik:
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang dimaksud secara jelas untuk diketahui umum, dihukum karena pencemaran nama baik…”
Aturan Disiplin ASN — PP No. 53 Tahun 2010
Pasal 12 huruf (a) dan (h):
(a) Wajib bersikap jujur, tidak berbohong, dan tidak menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.
(h) Wajib menjaga sikap dan tingkah laku agar tidak merusak nama baik negara, pemerintah, instansi, sesama ASN, maupun masyarakat.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 13 ayat (1):
ASN wajib bersikap netral, menjaga kerahasiaan negara, serta tidak menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
Sebagai abdi negara, Domini Harefa justru menyebarkan tuduhan yang tidak benar di ruang terbuka. Ini adalah pelanggaran berat terhadap kewajiban dan sumpah jabatannya. Sanksi yang bisa dijatuhkan mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan.
KRITIK BOLEH, TAPI TUDUHAN WAJIB ADA BUKTI
Masyarakat berhak mengkritisi isi berita. Namun, menuduh seseorang menerima uang tanpa bukti adalah pelanggaran hukum yang nyata. Jika Domini Harefa memiliki bukti bahwa wartawan tersebut benar-benar menerima uang, maka wajib dilaporkan ke Dewan Pers atau aparat penegak hukum. Jika tidak ada bukti maka pernyataan itu harus ditarik dan dimintakan maaf secara terbuka.
SAYA MENDESAK: BUKTIKAN, ATAU MINTA MAAF!
Saya, Avril Laoli, selaku wartawan yang dituduhkan, membuka ruang seluas-luasnya bagi Domini Harefa untuk memberikan klarifikasi. Saya mendesak:
Segera jelaskan maksud sebenarnya dari kalimat “mungkin sudah kasih 20 ribu”
Jika tidak ada bukti tarik pernyataan tersebut dan minta maaf secara terbuka
Ingat kembali kewajiban dan kode etik sebagai ASN
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi apapun yang disampaikan oleh akun Facebook Domini Harefa. Jika dalam waktu 3×24 jam sejak berita ini dimuat belum ada klarifikasi maupun permintaan maaf resmi, saya akan mengamankan bukti digital dan menindaklanjuti ke jalur hukum yang berlaku, termasuk melaporkan ke instansi kepegawaian terkait pelanggaran disiplin ASN.
Prinsip praduga tak bersalah berlaku. Namun hukum berlaku sama untuk setiap orang, tanpa terkecuali.
Avril Laoli
Wartawan
Sumber: Mabestv.com
Dipublikasikan: 16 September 2026