Oplus_131072
Penggunaan Solar Subsidi untuk Alat Berat Dilarang Keras; Kontraktor & PUPR Belum Tanggapi
Suaraakademis.com.|Bogor – Proyek pembangunan Jalan R3 Tajur yang menghubungkan Katulampa hingga kawasan Wangun dengan anggaran hampir Rp20 miliar kini disorot Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya. Temuan di lapangan berupa drum besi dan jeriken tanpa identitas memicu dugaan pelanggaran penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang seharusnya tidak diperuntukkan alat berat proyek.
Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, menyampaikan hasil pemantauan yang dilakukan pada Rabu (29/7/2026). “Di area operasional proyek kami temukan drum dan jeriken yang tidak menampilkan identitas sama sekali. Hal ini memicu dugaan kuat bahwa BBM yang digunakan untuk alat berat dan kendaraan proyek adalah jenis BBM bersubsidi seperti solar subsidi, padahal itu dilarang tegas,” ungkapnya.
Beni mengingatkan, proyek yang dibiayai APBD wajib menggunakan BBM non-subsidi atau BBM khusus industri/komersial, sesuai amanat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Perpres No. 191 Tahun 2014. Penggunaan BBM subsidi untuk keperluan komersial dan proyek pemerintah adalah pelanggaran yang merugikan pendapatan negara.
“Setiap rupiah APBD adalah uang rakyat. Proyek bernilai puluhan miliar tidak boleh menyisakan ruang bagi praktik yang mencederai integritas keuangan daerah. Penggunaan bahan bakar wajib memiliki asal-usul jelas, administrasi tertib, dan sepenuhnya sesuai aturan,” tegas Beni.
Menurutnya, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Setiap tahapan pelaksanaan, termasuk pengelolaan logistik dan bahan bakar, harus mampu dipertanggungjawabkan saat diaudit. “Publik tidak hanya menilai hasil, tetapi juga prosesnya. Jika dari awal sudah ada yang tidak jelas, wajar jika rakyat bertanya-tanya,” tambahnya.
KPP Bogor Raya menegaskan pengawasan masyarakat adalah amanat konstitusi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih. Proyek strategis harus menjadi contoh tata kelola yang baik, bukan justru memunculkan keraguan.
Hingga berita ini diturunkan, kontraktor pelaksana maupun Dinas PUPR Kota Bogor belum memberikan tanggapan apa pun. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
CATATAN REDAKSI: Seluruh dugaan dalam berita ini bersumber dari pantauan lapangan dan belum dinyatakan sebagai kesalahan yang terbukti secara hukum. Asas praduga tak bersalah berlaku. Pihak terkait berhak menyampaikan penjelasan berimbang guna kelengkapan informasi publik.
(Tim Redaksi Investigasi)
